Sabtu, 26 Agustus 2017

MY ADVENTURE TO BROMO

Keinginan untuk bepergian ke Bromo sudah muncul sekitar Desember tahun 2014, namun baru Agustus niat tersebut terwujud. Tepatnya pada 14 Agustus, ditemani dua Srikandi Pamulang, Yuli dan Hesti, kami berangkat pukul 16.30 WIB dari Stasiun Pasar Senen dengan menggunakan KA. Gumarang. Setelah beberapa stasiun disinggahi, akhirnya kami tiba di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Waktu masih menunjukkan sekitar pukul 03.00 WIB. Karena kami baru akan dijemput pada pukul 05.00 WIB, maka kami pun berputar-putar di sekitar stasiun. Bermula kami mencoba menyeruput kopi di luar stasiun. Kehadiran kami di sekitar stasiun langsung diserbu oleh nyamuk. Entah mengapa nyamuk begitu banyak di sekitar stasiun.
Sekitar pukul 05.00 WIB kami dijemput Mas Win. Dengan Suzuki Ertiga-nya kami segera meluncur. Tujuannya adalah Cemara Lawang. Berkat radio yang dipasang di mobil, kami bisa menghindari kemacetan lalu lintas karena ada sebuah truk kontainer terbalik menutup separuh jalan. Mas Win membawa kami ke jalur-jalur alternatif sehingga terhindar dari kemacetan.
Tak lama setelah jarum panjang menyentuh angka 12 dan jarum pendek tepat di angka7, kami tiba di Probolinggo. Kami mampir ke sebuah rumah makan yang terkenal dengan menu rawon-nya. Popularitas rumah makan tersebut bisa dilihat dari beberapa foto Susilo Bambang Yudhoyono, yang ketika masih menjabat presiden pernah mengunjungi dan makan di rumah makan tersebut. Malah ada klipingan koran yang memberitakan bahwa SBY memuji tempe di rumah makan tersebut. Dan setelah saya mencobanya, ternyata pujian itu bukanlah isapan jempol belaka.

Selasa, 22 Agustus 2017

MARI HENTIKAN KEBIASAAN KUMPUL KEBO

Hampir semua agama sepakat bahwa kumpul kebo itu dosa. Dalam Gereja Katolik, mereka yang kumpul kebo dikenakan sanksi Gereja, yaitu dihalangi hak-haknya atas sakramen, khususnya komuni (tapi yang bersangkutan masih boleh ikut ekaristi). Sekalipun sudah melarang, Gereja tidak punya kekuatan untuk memaksa umatnya tidak melakukan kumpul kebo. Karena itu, umat perlu juga melihat kumpul kebo ini dari sisi lain.
Dari aspek hukum. Kumpul kebo merupakan pelanggaran hukum sipil sehingga pelakunya bisa disanksi dengan hukuman penjara dan/atau denda. Selain itu pelaku kumpul kebo bisa dijerat dengan pasal perzinahan, karena tidak mungkin mereka yang kumpul kebo tidak melakukan hubungan seksual. Karena itu, warga bisa melapor jika di lingkungannya ada praktek kumpul kebo.
Dari sisi hukum, kumpul kebo merugikan kaum wanita dan anak yang lahir dari hubungan tersebut. Ibu dan anak tidak dianggap sebagai istri sah, sehingga tak berhak atas nafkah dan warisan dari “suami” jika ia meninggal, dan tak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan. Anak tidak punya hubungan hukum dengan ayah. Hal ini berdampak pada perkembangan psikologis dan sosialnya.
Dari sisi psikologis. Studi oleh Robin dan Feigers membuktikan bahwa mereka yang menikah memiliki kebahagiaan 5 kali lipat daripada mereka yang kumpul kebo. Hal senada dengan studi oleh Kurdek dan Schmitt yang menyatakan bahwa pelaku kumpul kebo memiliki derajat kepuasan lebih rendah dibandingkan dengan pasangan menikah. Dari hasil studi ini terlihat bahwa kumpul kebo bertentangan dengan niat orang untuk hidup bersama, yaitu bahagia bersama.
Dari dua aspek ini, bisa disimpulkan bahwa kumpul kebo itu merugikan, khususnya bagi wanita dan anak. Karena itu, hentikanlah kumpul kebo mulai sekarang. Kaum wanita harus berani mengambil sikap untuk menolak kumpul kebo.

by: adrian