Jumat, 31 Maret 2017

DEEP KISS: ANTARA KENIKMATAN & RESIKO KESEHATAN

Sejak masa lalu, mencium atau berciuman merupakan satu ungkapan kasih. Orang yang sedang berpacaran pasti pernah melakukan hal ini. Apalagi para orangtua; mereka bukan hanya melakukan di antara mereka (suami – isteri), melainkan juga kepada anak-anaknya. Umumnya ciuman itu dilakukan dengan menempelkan bibir di pipi atau di dahi atau kening.
Akan tetapi, ciuman juga dapat menjadi ungkapan nafsu. Ciuman nafsu ini dikenal dengan istilah deep kiss, yaitu ketika bibir ketemu bibir dan saling melumat, sementara lidah di dalam ikut bermain. Deep kiss ini terkadang dilakukan dengan durasi yang agak lama. Aktivitas deep kiss ini sering terjadi di kalangan remaja yang sedang dimabuk asmara.
Banyak orang mengatakan bahwa ciuman intim, sebutan lain dari deep kiss, ini membawa sensasi nikmat tersendiri. Karena itu, biasanya saat orang melakukannya, akan diikuti dengan aktivitas lain, seperti menggerayang beberapa anggota tubuh yang sensitif untuk menimbulkan rangsangan. Akan tetapi, orang lupa atau bahkan tidak tahu bahwa ternyata ciuman intim ini mempunyai efek buruk bagi kesehatan.
Tulisan “Deep Kiss: Antara Kenikmatan dan Resiko Kesehatan” akan membuka mata kita akan bahaya dari ciuman intim ini. Lebih lanjut mengenai isi tulisan ini, langsung saja baca di:  BB: Bahaya Deep Kiss

Rabu, 29 Maret 2017

KATEKESE SAKRAMEN TOBAT

Dalam Gereja Katolik ada tujuh sakramen, yaitu sakramen Baptis, Krisma, Komuni, Tobat, Pernikahan, Imamat dan Pengurapan Orang Sakit. Tiga yang pertama dikenal dengan Sakramen Inisiasi, karena dengan menerima ketiga sakramen itu, seseorang telah penuh bergabung dalam Gereja Katolik. Sakramen Tobat dan Pengurapan Orang Sakit dikenal dengan istilah Sakramen Penyembuhan. Titik tekan utamanya bukan pada kesembuhan fisik, melainkan pada kesembuhan rohani.
Ada banyak istilah untuk Sakramen Tobat ini. Tekanan pada sakramen itu bukan hanya pada tobatnya saja, tetapi juga belas kasih Allah dalam wujud pengampunan. Jadi, sakramen ini menekankan tobat dan pengampunan. Karena itu, untuk mengalami belas kasih atau kerahiman Allah dalam bentuk pengampunan, seseorang terlebih dahulu harus bertobat.
Mengapa Sakramen Tobat Kurang Laris
Tak bisa dipungkiri, dari tujuh sakramen yang ada Sakramen Tobat merupakan sakramen yang sama sekali kurang diminati oleh umat. Banyak umat seakan menghindari dari sakramen ini. Di satu tempat, pengurus Gereja terpaksa berbohong dengan mengatakan bahwa nanti akan ada misa. Mendengar kata misa (ekaristi), maka umat datang berbondong-bondong. Namun jika umat mendengar kata “pengakuan dosa” bisa dipastikan hanya segelintir umat yang hadir.

Selasa, 28 Maret 2017

MELIHAT PERSOALAN NIKAH BEDA AGAMA

Bumi kita satu, tapi dihuni oleh manusia yang beraneka ragam, baik ras, suku, status sosial-ekonomi maupun agama. Ini membuktikan bahwa manusia hidup di alam pluralisme. Sebagai makhluk sosial pertemuan antar manusia dengan perbedaan ini tak dapat dihindari. Tak jarang pula dalam pertemuan dua anak manusia yang berbeda ini terkadang berakhir dengan pernikahan. Pernikahan dua anak manusia dengan beda suku atau ras tidak terlalu menimbulkan masalah yang berarti. Masalah memang ada namun masih mudah diatasi.
Yang sering menjadi persoalan adalah pernikahan beda agama. Banyak agama menolak umatnya melakukan nikah beda agama. Larangan untuk menikah beda agama ditunjang juga dengan tidak ada ritus yang memfasilitasinya. Mereka hanya mengatur pernikahan seagama saja. Karena itu, jika dua anak manusia yang berbeda agama mau menikah, maka salah satu harus menyangkal iman dan agamanya terlebih dahulu baru bisa melangsungkan pernikahan.
Agama Islam dengan tegas menyatakan bahwa nikah beda agama adalah haram. Dalam islam, pernikahan itu harus seagama atau seiman. Maka, ketika umat islam menikah dengan yang non islam, menggunakan tata cara islam (menikah secara islam), maka yang non islam harus masuk islam dulu. Dan kebetulan, dalam ritusnya ada kewajiban mengucapkan kalimat syahadatin. Dengan mengucapkan kalimat itu, seseorang telah menjadi islam.
Demikian pula dengan agama lainnya. Pernikahan antara orang Buddha dan Protestan, dengan menggunakan salah satu cara (entah Buddha maupun Protestan) menuntut salah satu harus mengingkari imannya. Agama-agama lain tidak mempunyai ritus pernikahan campur beda agama, sehingga pernikahan dengan cara agama tertentu (kecuali katolik) memaksa pihak yang lain kehilangan iman asalnya.
Karena itu, pada tahun 2015 lalu sekelompok elemen masyarakat mengajukan judicial review atas undang-undang perkawinan terkait dengan nikah beda agama (UU Perkawinan no 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1). Undang-undang mengatakan, “Perkawian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Salah satu alasan gugatan ini adalah bahwa pasal pernikahan beda agama bertentangan dengan hak asasi manusia. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut, yang berarti UU Perkawinan tetap berlaku sebagaimana awalnya.
Jika agama lainnya tidak mempunyai ritus pernikahan campur, Gereja Katolik memiliki ritus pernikahan campur beda agama/Gereja. Namun, Gereja Katolik melihat nikah beda agama sebagai suatu halangan. Akan tetapi halangan ini dapat dihapus dengan izin atau dispensasi. Jadi, secara tak langsung Gereja Katolik membolehkan menikah beda agama. Dengan nikah beda agama di Gereja Katolik, yang non katolik tetap dengan agama atau imannya. Di sini terlihat jelas bahwa Gereja Katolik mau menghargai dan menghormati hak asasi umat agama lain. Gereja Katolik tidak boleh memaksa orang lain memeluk iman katolik hanya karena pernikahan.
Problematika Nikah Beda Agama