Sabtu, 22 Oktober 2016

Orang Kudus 22 Oktober: St. Yohanes Paulus II

SANTO YOHANES PAULUS II, PAUS & PENGAKU IMAN
Paus Yohanes Paulus II adalah Paus ke-264 Gereja Katolik yang menjadi Paus pada tahun 1978 - 2005. Nama aslinya adalah Karol Jozef Wojtyla. Ia lahir pada 18 Mei 1920 di Wadowice, Krakow, Polandia. Ia adalah putra pasangan Karol Wojtyla dan Emilia Kaczorowka. Ibunya meninggal dunia ketika melahirkan anaknya yang ketiga pada tahun 1929, dan ayahnya meninggal dunia pada tahun 1941. Kakaknya bernama Edmund, seorang dokter, meninggal dunia pada tahun 1932, dan adiknya, Olga meninggal dunia sebelum dapat dilahirkan.
Setelah lulus dari Sekolah Menengah Marcin Wadowita di Wadowice, Karol masuk Universitas Jagiellonian, Krakow, pada tahun 1938, dan juga belajar di sebuah sekolah drama. Pada tahun 1939, tentara NAZI menutup universitasnya, sehingga ia terpaksa bekerja di sebuah tambang dan kemudian pabrik bahan kimia untuk dapat bertahan hidup dan menghindari deportasi menuju Jerman.
Panggilan Tuhan mulai ia rasakan pada tahun 1942. Karol belajar di Seminari Krakow yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi oleh Kardinal Adam Stefan Sapieha, Uskup Agung Krakow. Setelah Perang Dunia II berakhir, ia melanjutkan belajar di Seminari Tinggi Krakow. Ketika dibuka kembali, ia belajar teologi di Universitas Jagiellonian.
Karol ditahbiskan sebagai imam pada 1 November 1946 oleh Kardinal Sapieha. Tidak lama kemudian ia dikirim ke Roma dan menyelesaikan doktoral teologi pada tahun 1948. Pada masa liburannya ia melayani para imigran Polandia di Perancis, Belgia dan Belanda. Pada tahun yang sama ia kembali ke Polandia dan berkarya di beberapa paroki dan juga melayani para mahasiswa.
Pada tahun 1951 ia melanjutkan pendidikan dalam bidang filsafat dan teologi. Setelah menyelesaikan studinya, Karol menjadi pengajar di Seminari Tinggi Krakow dan Fakultas Reologi Lublin. Pada 4 Juli 1958 ia ditunjuk sebagai Uskup Auxiler Keuskupan Agung Krakow oleh Paus Pius XII. Karol ditahbiskan pada 28 September oleh Uskup Agung Eugeniusz Baziak. Pada tanggal 13 Januari 1964 ia diangkat sebagai Uskup Agung Krakow, dan kemudian pada 26 Juni 1967 ia dilantik sebagai kardinal oleh Paus Paulus VI (1963 – 1978).

Orang Kudus 22 Oktober: St. Nunila & Alodia

SANTA NUNILA & ALODIA, MARTIR
Informasi mengenai dua orang kudus ini sangat terbatas. Yang pasti kedua kakak beradik ini hidup pada abad IX di Spanyol. Nunila dan Alodia merupakan korban suatu perkawinan campur beda agama, Islam dan Katolik. Ayah tiri mereka beragama Islam, sedangkan ibunya beragama Kristen Katolik. Oleh ayahnya mereka dipaksa mengingkari imannya dan memeluk agama Islam pada waktu tentara-tentara Islam menguasai negeri Spanyol. Akan tetapi mereka menolak dengan tegas. Karena menolak desakan ayahnya, mereka dipenggal kepalanya di Huesca, Spanyol, pada tahun 851.
sumber: Iman Katolik
Baca juga orang kudus hari ini:

Jumat, 21 Oktober 2016

PROBLEMATIKA NIKAH BEDA AGAMA (ISLAM – KATOLIK)

Bumi kita satu, tapi dihuni oleh manusia yang beraneka ragam, baik ras, suku, status sosial-ekonomi maupun agama. Ini membuktikan bahwa manusia hidup di alam pluralisme. Sebagai makhluk sosial pertemuan antar manusia dengan perbedaan ini tak dapat dihindari. Dan pertemuan ini terkadang berakhir dengan pernikahan. Pernikahan dua anak manusia dengan beda suku atau ras tidak terlalu menimbulkan masalah.
Yang sering menjadi persoalan adalah pernikahan beda agama. Banyak agama menolak umatnya melakukan nikah beda agama. Islam dengan tegas menyatakan bahwa nikah beda agama adalah haram. Dalam islam, pernikahan itu harus seagama atau seiman. Maka, ketika umat islam menikah dengan yang non islam, menggunakan tata cara islam (menikah secara islam), maka yang non islam harus masuk islam dulu. Dan kebetulan, dalam ritusnya ada kewajiban mengucapkan kalimat syahadatin. Dengan mengucapkan kalimat itu, seseorang telah menjadi islam.
Sementara Gereja Katolik melihat nikah beda agama sebagai suatu halangan, namun halangan ini dapat dihapus dengan izin atau dispensasi. Jadi, secara tak langsung Gereja Katolik membolehkan menikah beda agama. Dan kebetulan dalam Gereja Katolik ada ritus perkawinan campur. Dengan nikah beda agama di Gereja Katolik, yang non katolik tetap dengan agama atau imannya.
Akan tetapi, pernikahan beda agama bukannya tanpa masalah. Memang banyak orang mengatakan bahwa nikah yang seagama juga tak luput dari masalah. Namun perlu disadari bahwa yang seagama saja sudah rawan masalah, apalagi yang tidak. Masalah apa saja yang biasa muncul pada pernikahan beda agama, khususnya antara orang islam dan katolik?