Tentulah kita tahu bahwa korupsi merupakan masalah kronis di
negeri ini. Pastilah presiden dan para pembantunya tahu akan hal itu. Para
hakim, jaksa dan penegak hukum pun tahu. Tak bisa dipungkiri anggota dewan kita
juga tahu bahwa korupsi di Indonesia ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan
masyarakat. Semua kita tahu.
Dengan ke-tahu-an ini dapatlah dipastikan kalau kita semua
sepakat bahwa korupsi adalah musuh kita bersama. Mulai dari presiden dan para
pembantunya sampai anggota dewan yang terhormat serta rakyat Indonesia tentu
membenci korupsi. Semua akan berkata, “Kami ingin memberantas korupsi!” atau
“Katakan ‘tidak’ dengan korupsi!”.
Akan tetapi, mendengar keputusan hakim terhadap Angelina
Sondakh tentulah hati banyak orang yang merindukan tegaknya pemberantasan
korupsi akan sedih pilu. Dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, divonis
dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Pastilah para koruptor akan tersenyum. Para
koruptor tidak akan pernah merasa jera dan takut untuk beraksi lagi.
Politik di Balik Kasus
Angie
Dulu orang mengatakan bahwa Angie merupakan pintu masuk ke
tersangka lain. Dari Angie akan dapat dijerat orang-orang dari pengurus Partai
Demokrat. Itulah harapan banyak orang, termasuk saya.
Begitu besarnya harapan orang sampai-sampai mereka lupa siapa
itu Angie. Orang tidak tahu kalau Angie itu orang politik. Karena itu, kasus
Angie ini tak bisa dilepaskan dari unsur politik. Angie menghadapi kasusnya
dengan politik. Politik di sini bukan semeta soal kekuasaan, melainkan soal
trik dan intrik; dengan kata lain penuh dengan nuansa tipu muslihat.
Apa politik Angie dalam kasusnya? Pertama adalah politik air mata. Sebagaimana yang sudah diketahui
umum, menangis adalah senjata ampuh bagi kaum perempuan. Dengan menangis orang
akan berbelas kasihan. Dewi keadilan hanya tertutup matanya saja. Ia cuma tidak
bisa melihat ekspresi menangis, tapi masih bisa mendengar isak tangis. Karena
itu, hampir sepanjang persidangan Angie selalu mengeluarkan air mata.
Kedua, politik tidak tahu. Ada banyak
pertanyaan yang diajukan kepada Angie selalu dijawab tidak tahu; dan jawaban
itu lahir dari ekspresi innocence
seorang politikus muda. Apalagi bila pertanyaan itu dikaitkan dengan sejumlah
nama pengurus Partai Demokrat, jawaban Angie yang tidak tahu semakin
meyakinkan. Tentulah ini merupakan bagian dari skenario besar. Angie hanya mau
menjadi tumbal bagi partainya dengan jaminan hukuman yang ringan. Bukankah 4
tahun 6 bulan merupakan hukuman yang sangat ringan? Hukuman itu akan dipotong
dengan masa tahanan, remisi, grasi dan keringanan-keringanan lainnya yang sudah
siap di depan. Bukan tidak mustahil Angie hanya menjalani masa hukuman tak
lebih dari dua tahun saja.
Korupsi di Masa Depan
Dengan kasus Angie ini, nasib koruptor di masa depan tentulah
sangat cerah. Korupsi menjadi sangat menjanjikan. Ia dapat menjadi profesi
haram yang selalu dicari dan dikejar orang. Alasannya karena sanksi hukuman
yang diterima oleh para koruptor tidaklah menimbulkan efek jera. Angie, setelah
vonis hakim, menggelar konferensi pers dan dengan santai menjawab semua
pertanyaan wartawan. Terlihat jelas dari raut wajahnya ekspresi senang, puas
dan gembira atas keputusan hakim itu. Ini mau menunjukkan bahwa putusan hakim
itu sesuai dengan skenario yang dibuat, sebab Angie tidak menunjukkan sikap
malu atas putusan bersalah melainkan sikap puas atas putusan 4 tahun 6 bulan.
Lalu, apakah dengan demikian korupsi akan tetap dibiarkan
saja? Semua tergantung kemauan politik para pemimpin negari ini, mulai
presiden, para penegak hukum dan DPR. Jika mereka ingin agar negara ini tidak
hancur karena korupsi, maka haruslah dibuat perubahan yang revolusioner.
Perubahan revolusioner yang dapat dilakukan adalah dimulai dari produk
hukumnya.
Terus terang bahwa hukum yang mengatur sanksi hukum bagi
pelaku tindak pidana korupsi masih terlalu sangat ringan. Ke-ringan-an itu
membuat para koruptor tidak merasa takut. Oleh karena itu, mulailah membuat
aturan hukuman yang benar-benar membuat para koruptor itu jera dan takut.
Saya memberikan satu
jenis hukuman dengan tiga tindakan yang berbeda. Istilahnya three in one law. Ketiga tindakan harus
menjadi satu kesatuan. Setiap pelaku tindak kejahatan yang sudah divonis
bersalah oleh hakim, wajib dikenakan tiga sanksi ini dalam satu waktu.
Tindakan pertama
adalah hukuman
kurungan. Hukuman penjara kepada para koruptor ini haruslah lama,
minimal 55 tahun dan maksimal 85 tahun. Jadi, setiap vonis hakim tidak bisa di
bawah 55 tahun. Boleh saja dia mendapat remisi setiap tahun, karena remisi itu
adalah hak setiap tahanan. Hak istimewa para tahanan korupsi hanyalah remisi
dan grasi. Mereka tidak diperkenankan mendapat fasilitas mewah di penjara atau
kemudahan keluar dari tahanan.
Tindakan kedua
adalah penyitaan
dan ganti rugi. Saya pernah ke kawasan Glodok, tempat penjualan CD
dan DVD, yang katanya bajakan. Di setiap sudut ada tertulis, “Barangsiapa ketahuan mencuri, akan didenda
1000 kali lipat.” Tentu patokannya adalah harga satu DVD, yang rata-rata
Rp. 5000. Dan aneh, menurut pengakuan para petugas di sana, belum pernah mereka
mengalami kasus pencurian. Mengapa? Karena orang pada takut. Bayangkan, hanya
karena Rp. 5000, kita bisa didenda Rp. 5 juta.
Demikian pula dengan
para pelaku korupsi. Kepada mereka harus kekenakan sanksi denda atau ganti rugi
sebesar, misalnya 500 kali lipat dari nilai nominal yang mereka korupsi. Jadi,
misalnya mereka terbukti melakukan korupsi sebesar 1 miliyar, maka mereka harus
dikenakan denda 500 miliyar. Selain itu, harta milik mereka harus juga disita.
Yang disita adalah rumah, kendaraan dan tanah atau benda lainnya yang terbukti
didapat dari hasil korupsi.
Tindakan ketiga
adalah kerja
sosial. Dengan mengenakan pakaian khusus yang mencolok (misalnya
baju belang-belang) para tahanan pelaku korupsi ini diwajibkan untuk kerja sosial
dengan membersihkan got atau selokan, membersihkan pasar atau bantaran kali.
Mereka juga bisa diminta untuk kerja sosial lainnya yang berguna bagi
kepentingan bersama. Misalnya, ada banyak tempat di negeri ini yang perlu
dijalankan program penghijauan. Nah, manfaatkanlah orang-orang ini untuk
menanam pohon-pohon di lahan kering. Karena pohon yang ditanam membutuhkan
waktu untuk perhatian, maka para tahanan ini juga yang bertugas
memperhatikannya sampai pohon itu tumbuh besar.
Dengan adanya sanksi
sosial ini, para pelaku korupsi ini bukan saja mendapat efek jera dan tobat,
melainkan warga masyarakat mendapat manfaat dari aksi sosial mereka. Dengan
menghadirkan para koruptor dalam kerja sosial di tengah masyarakat, sekaligus
juga menyadarkan masyarakat akan efek tindakan kejahatan. Kehadiran mereka
dengan pakaian khusus akan menjadi alarm bagi warga: “kamu pun bisa begini!”
Jadi, sanksi kerja sosial ini bisa menjadi sarana pencegahan.
Penutup
Apa yang bisa kita
katakan berkaitan dengan vonis Angie ini? Dari vonis ini terlihat jelas bahwa
Dewi Keadilan memang tidak melihat air mata Angie, tapi ia masih mendengar
suara tangisan Angie. Sepertinya kita harus mengubur dalam-dalam harapan akan
berhasilnya pemberantasan korupsi di negeri ini dan mulai menatap realitas yang
ada.
Tanjung
Balai Karimun, 10 Januari
by: adrian