Sekalipun zaman kita sudah
modern, yang ditandai dengan kemajuan dan perkembangan teknologi canggih, namun
masih saja pemikiran kolot tetap melekat. Salah satu pemikiran itu adalah
menikah di usia muda. Masih banyak masyarakat, terutama anak-anak remaja, masih
jatuh pada kebiasaan ini, sekalipun tahu bahaya di baliknya.
memang menikah adalah hak
setiap manusia. Semua orang bebas menentukan pilihan hidupnya. Salah satunya
adalah menikah. Akan tetapi, ketika tetap kukuh pada keputusan untuk menikah
pada usia yang masih muda, tentulah hal ini patut disayangkan.
Bahaya perkawinan di usia
muda sudah menjadi keprihatinan blog budak-bangka ini. Tujuh tahun lalu, blog
ini menampilkan 3 tulisan dengan tema pernikahan dini dan bahayanya bagi anak. Ketiga
tulisan itu adalah: “Pernikahan Dini Picu Kematian Ibu”, “Pernikahan Dini Memicu KDRT” dan “Dampak Buruk Pernikahan Dini”.
Dilihat dari judul-judul
tulisannya, terlihat jelas penolakan akan pernikahan dini. Sekalipun sudah
tujuh tahun, namun persoalan pernikahan dini masih saja marak terjadi. Memang patut
diakui bahwa ada beberapa suku masih menganjurkan praktek ini, atau aturan adat
terkait masalah ini terbilang longgar. Orang dapat menikah sejauh dia mau
menikah, tak peduli berapa usianya.
Agama pun punya andil
dalam hal ini. Gereja Katolik memang membolehkan perempuan usia 14 tahun dan
pria usia 16 tahun menikah, namun Gereja Katolik juga menghimbau petugas
pastoral untuk menghindari hal tersebut. Bagaimana sikap agama islam. Soal perbandingan
sikap terkait masalah ini, dapat dibaca di Persoalan Batas Usia Menikah dalam Pandangan Islam dan Katolik.
Tanjung
pinang, 9 Maret 2020
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar