Senin, 17 April 2017

SAKSI KANONIK PERNIKAHAN KATOLIK

Minggu lalu kami sudah menguraikan sedikit tentang saksi nikah pernikahan katolik. Selain saksi nikah, ternyata dalam urusan pernikahan di Gereja Katolik masih ada jenis saksi yang lain, yaitu saksi kanonik. Berbeda dengan saksi nikah, keberadaan saksi kanonik memang tidak diatur dengan jelas dalam Kitab Hukum Kanonik. Akan tetapi, perannya tidak kalah penting dengan saksi nikah, meski eksistensinya tidak menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan.
Saksi kanonik diperlukan untuk calon pengantin yang non Katolik. Saksi diperlukan untuk menentukan status liber seorang calon pengantin. Dia harus berani dan bersedia di bawah sumpah bersaksi bahwa seorang yang diberi kesaksian memang benar-benar belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan seseorang. Karena itu, saksi ini haruslah “orang luar”, bukan berasal dari lingkungan keluarga atau saudara dekat dari yang diberi kesaksian ataupun saudara dekat calon mempelai berdua. Hal ini dimaksudkan agar kesaksiannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak ada konflik kepentingan.
Saksi ini pun harus sudah cukup lama mengenal calon yang diberi kesaksian. Kalau mengenalnya baru hitungan bulan atau malah minggu, tentu sulit dipertanggungjawabkan. Dia harus orang yang sudah cukup lama, bertahun-tahun sudah mengenal calon. Dan menurut pengenalannya, si calon ini memang berstatus liber.
Selain untuk menentukan status liber seseorang yang bukan katolik, saksi kanonik juga diperlukan kalau pastor merasa kurang yakin akan cinta kedua calon pengantin. Kalau imam kurang yakin akan cinta kedua atau salah satu calon pengantin, maka imam juga akan meminta kesaksian, atau dukungan dari orang ketiga. Dasarnya adalah karena pengenalan akan kedua calon mempelai tentu terbatas.
Ada sebuah contoh kasus. Ketika pasangan calon mempelai datang mohon diberkati pernikahan, seorang imam masih diliputi keraguan. Imam itu kurang yakin akan cinta mereka; cinta kilat. Alasannya karena mereka baru hitungan bulan saling mengenal dan kemudian memutuskan menikah karena alasan tertentu.
Dalam keraguan tersebut, imam itu mengundang pengurus lingkungan (ketua lingkungan dan ketua seksi keluarga) dimana kedua calon pengantin hidup sehari-hari. Kepada ketua dan warga lingkungan ditegaskan bahwa imam itu tidak berani memberkati pernikahan kedua calon pengantin, sebab tidak cukup yakin akan cinta mereka. Tetapi kalau ketua lingkungan sanggup bertanggungjawab dan bersedia mendampingi keluarga baru tersebut, maka imam itu akan memberkati mereka.
Pengurus lingkungan itu ditanting dan ditantang. Mereka diminta kesanggupannya untuk mendampingi kedua calon pengantin setelah menikah nanti. Dan ternyata ketua dan warga lingkungan menyanggupinya. Kepada mereka dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan tersebut. Peran mereka inilah yang disebut juga sebagai saksi kanonik, yang memberi kesaksian bahwa pasangan yang mau menikah sungguh layak, dan mereka siap mendampingi keduanya.
Kini pasangan tersebut hidup bahagia dengan anak-anak mereka. Bayangkan kalau imamnya bersikeras tak mau memberkati mereka, … pastilah mereka sakit hati dan itu mengganggu hidup berkeluarga mereka.
Koba, 17 April 2017
by: adrian, dari berbagai sumber
Baca juga tulisan lainnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar