Dispensasi dapat dipahami sebagai pelonggaran dari daya ikat
undang-undang yang semata-mata bersifat gerejawi dalam kasus tertentu. Dengan
dispensasi umat dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan harapannya. Dispensasi
dapat diberikan oleh mereka yang memiliki kuasa eksekutif dalam batas-batas
kompetensinya, dan juga orang mereka yang secara eksplisit atau implisit
memiliki kuasa memberikan dispensasi, baik atas dasar hukum maupun atas dasar
delegasi yang legitim (bdk. Kan. 85).
Secara sederhana, wewenang dispensasi dalam perkawinan ada pada
Ordinaris Wilayah. Yang termasuk Ordinaris Wilayah adalah Paus, Uskup, Vikjen,
Vikep (bdk. Kan. 134). Pastor Paroki memiliki kewenangan tersebut atas dasar
delegasi yang diberikan Uskup. Namun, ada dispensasi yang hanya dikhususkan
bagi Takhta Apostolik, seperti halangan yang timbul dari tahbisan atau kaul
kekal publik kemurnian dalam tarekat religius bertingkat kepausan, serta
halangan kejahatan yang disebut kan. 1090 (bdk. Kan. 1078 §2).
Beberapa dispensasi dalam perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Dispensasi dari Halangan
Nikah Beda Agama (kan. 1086). Dispensasi diberikan setelah dipenuhi syarat yang
disebut dalam kan. 1125 dan 1126.
2. Dispensasi dari Forma
Kanonik (kan. 1127). Dengan dispensasi ini orang katolik dapat menikah di
gereja protestan tanpa kena sanksi Gereja.
3. Dispensasi dari tata
peneguhan dan halangan nikah gerejawi (kan. 1079). Dipensasi ini diberikan bila
calon mempelai dalam bahaya mati mendesak.
4. Dispensasi dari
Pengumuman Publik (kan. 1067). Dengan dispensasi ini, orang tidak perlu harus
menunggu hingga 3 kali pengumuman hari Minggu.
5. Dispensasi Menikah di
luar Gereja (kan. 1118). Dengan dispensasi ini orang bisa menikah di tempat
yang diinginkan asalkan pantas.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar