Senin, 12 November 2018

MENGENAL DISPENSASI DALAM PERKAWINAN


Dispensasi dapat dipahami sebagai pelonggaran dari daya ikat undang-undang yang semata-mata bersifat gerejawi dalam kasus tertentu. Dengan dispensasi umat dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan harapannya. Dispensasi dapat diberikan oleh mereka yang memiliki kuasa eksekutif dalam batas-batas kompetensinya, dan juga orang mereka yang secara eksplisit atau implisit memiliki kuasa memberikan dispensasi, baik atas dasar hukum maupun atas dasar delegasi yang legitim (bdk. Kan. 85).
Secara sederhana, wewenang dispensasi dalam perkawinan ada pada Ordinaris Wilayah. Yang termasuk Ordinaris Wilayah adalah Paus, Uskup, Vikjen, Vikep (bdk. Kan. 134). Pastor Paroki memiliki kewenangan tersebut atas dasar delegasi yang diberikan Uskup. Namun, ada dispensasi yang hanya dikhususkan bagi Takhta Apostolik, seperti halangan yang timbul dari tahbisan atau kaul kekal publik kemurnian dalam tarekat religius bertingkat kepausan, serta halangan kejahatan yang disebut kan. 1090 (bdk. Kan. 1078 §2).
Beberapa dispensasi dalam perkawinan adalah sebagai berikut:
1.   Dispensasi dari Halangan Nikah Beda Agama (kan. 1086). Dispensasi diberikan setelah dipenuhi syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126.
2.   Dispensasi dari Forma Kanonik (kan. 1127). Dengan dispensasi ini orang katolik dapat menikah di gereja protestan tanpa kena sanksi Gereja.
3.   Dispensasi dari tata peneguhan dan halangan nikah gerejawi (kan. 1079). Dipensasi ini diberikan bila calon mempelai dalam bahaya mati mendesak.
4.   Dispensasi dari Pengumuman Publik (kan. 1067). Dengan dispensasi ini, orang tidak perlu harus menunggu hingga 3 kali pengumuman hari Minggu.
5.   Dispensasi Menikah di luar Gereja (kan. 1118). Dengan dispensasi ini orang bisa menikah di tempat yang diinginkan asalkan pantas.
by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar