Indira
Gandhi menikah dengan K. Pathmanathan, yang kemudian menjadi islam dengan nama
Muhammad Ridhuan Abdullah. Tiga minggu setelah jadi mualaf, Abdullah secara
sepihak mendapatkan hak asuh atas anak-anak mereka dengan bantuan para pejabat
muslim. Pengadilan Syariah memberinya hak asuh atas ketiga anaknya.
Inilah
awal perjuangan Gandhi, seorang guru Taman Kanak-kanak berusia 43 tahun. Satu-satunya
penghiburan baginya adalah kedua anak tertuanya, yang masih tinggal bersamanya.
Sementara si bungsu diculik ayahnya ketika masih berusia 11 bulan; dan kini
keduanya menghilang. Gandhi ingin hidup
bersama ketiga anaknya. Ia mau anak bungsunya kembali.
Tahun
2013 Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa konversi agama yang dilakukan secara
sepihak terhadap ketiga anak Gandhi oleh mantan suaminya bertentangan dengan
norma-norma internasional, dan pengadilan negeri sipil memiliki kekuatan lebih
besar daripada Pengadilan Syariah. Karena itu, tahun berikutnya pengadilan
mengeluarkan surat perintah kepada polisi untuk mencari anak bungsu Gandhi dan
mengembalikan kepadanya. Akan tetapi, Kepala Kepolisian Nasional Khalid Abu
Bakar mengatakan konflik yurisdiksi antara pengadilan sekular dan Pengadilan
Syariah sulit diatasi.
Kasus
ini akhirnya ditangani oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memperkuat putusan
Pengadilan Tinggi. Artinya konversi agama secara sepihak tidak sah, meski
Pengadilan Syariah mengakuinya (jika masuk islam; entahlah jika masuk agama lain).
Pemerintah
mengumumkan bahwa Undang-undang Perwalian Anak 1961 akan diamandemen untuk
membatalkan konversi agama yang dilakukan secara sepihak. Namun kemudian
pemerintah mundur karena pertimbangan politik di negara mayoritas islam. Dengan
kata lain, pemerintah mundur karena menghadapi tekanan dari pihak islam.
Hingga
kini, Abdullah telah masuk dalam daftar pencarian orang polisi. Dia telah
menghilang bersama anak Gandhi yang ketiga. Keberadaan mereka tidak diketahui.
Inilah
susahnya hidup berdampingan dengan islam. Orang islam selalu memandang diri dan
agamanya yang terbaik sehingga berusaha dengan segala cara untuk memaksa orang
memeluk islam. Apalagi ada ajaran, yang bersumber dari mulut Nabi Muhammad
sendiri, bahwa barangsiapa berhasil mengislamkan orang kafir, pasti masuk
sorga. Karena itu, demi masuk sorga maka segala cara dilakukan untuk
mengislamkan orang kafir, termasuk menculik. (lebih lanjut soal ini silahkan baca di: Ini Alasan Mualaf Berbohong)
Parahnya,
hukum islam membela hal tersebut. Terbukti dalam kasus Gandhi di atas.
Pengadilan Syariah “membolehkan” Abdullah menculik anaknya sendiri, meski hak
asuh ada di tangan mantan istrinya.
sumber:
UCAN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar