Pada tanggal 2 Januari 2026
lalu, pemerintah resmi mengesahkan KUHP baru, menggantikan KUHP lama yang
merupakan produk Pemerintah Belanda. Jadi, mulai 2 Januari 2026 KUHP baru,
yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
sudah berlaku efektif. Tak lama setelah diundangkan, produk hukum ini menuai
pro dan kontra. Ada banyak pasal yang menuai polemik, salah satunya adalah soal
perkawinan. Banyak pengamat menilai dengan pasal-pasal tersebut pemerintah
sudah terlalu masuk ke ranah privat.
Terkait perkawinan, setidaknya
ada lebih dari 20 pasal yang mengaturnya. Namun dalam tulisan ini kami hanya
mau mengulas pasal 402, 411 dan 412, karena terkait langsung dengan pastoral
Gereja. Ketiga pasal itu mengatur tentang poligami, perzinahan dan kumpul kebo.
1.
Pasal 402
Pasal
402 KUHP baru mengatur soal poligami. KUHP sendiri sebenarnya tidak melarang
warga Indonesia untuk berpoligami, namun hendaknya hal itu dilakukan sesuai
dengan tuntutan hukum. Dengan demikian orang boleh berpoligami jika ada izin
dan mengikuti hukum perkawinan (UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 3
(1), pasal 4 dan pasal 5. Izin diperoleh dari pihak pertama (pasangan) dan
pengadilan. Misalnya, suami yang mau menikah lagi, harus ada izin dari istri
pertamanya dan juga dari pengadilan.
Pasal ini memberi pidana kepada orang yang melakukan pernikahan baru, padahal masih ada ikatan perkawinan sah sebelumnya. Misalnya seorang suami menikah lagi tanpa persetujuan dari istrinya yang pertama dan tidak ada izin dari pengadilan. Sanksi pidananya paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000,-). Sanksi ini dikenakan kepada pihak yang menikah lagi tanpa persetujuan dari pihak pertama dan pengadilan. Terkait dengan pasal 402 ini perlu juga diperhatikan pasal 403. Pasal ini mengatur sanksi lebih berat (pidana penjara 6 tahun) jika seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya agar bisa menikah lagi.
Apakah
pihak yang menikahkan, seperti imam atau diakon, bisa dikenai sanksi pidana?
Jika petugas mengetahui perkawinan yang mau disahkan itu melanggar hukum
(misalnya tidak ada izin dari pihak pertama atau pengadilan), ia dapat dikenai
sanksi pidana. Mereka dijerat pidana karena memfasilitasi perkawinan yang tidak
sah menurut negara (melanggar UU Perkawinan no. 1 tahun 1974).
2.
Pasal 411
Pasal
411 KUHP baru mengatur soal perzinahan (hubungan di luar nikah). Perzinahan
didefinisikan dengan persetubuhan dengan suka sama suka antara seorang
suami/istri dengan orang lain yang bukan istri/suaminya. KUHP yang baru ini
memperluas cakupan perzinahan. Kalau yang lama pidana perzinahan ini hanya
menjerat orang-orang yang sudah menikah. Misalnya seorang suami berhubungan
badan dengan istri orang, atau sebaliknya. Dalam KUHP baru ada yang terkait
dengan orang yang belum menikah, terlebih anak-anak. Misalnya, seorang suami
melakukan persetubuhan dengan anak-anak.
Pasal
ini memberi sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II
(maksimal sekitar Rp. 10.000.000,). Pasal perzinahan ini masuk dalam delik
aduan. Artinya, kasus perzinahan baru bisa diproses apabila ada pengaduan.
Siapa saja yang boleh mengadu? Hukum mengamanatkan yang boleh mengadu adalah
suami/istri, orangtua dan anak (asalkan sudah berusia minimal 16 tahun). Jadi,
seorang suami boleh mengadukan istrinya yang melakukan persetubuhan dengan
suami orang atau pemuda lain; orangtua mengadukan orang yang melakukan
persetubuhan dengan anaknya; seorang anak boleh mengadukan ayahnya yang
melakukan persetubuhan dengan wanita lain.
3.
Pasal 412
Pasal
412 KUHP baru mengatur soal kumpul kebo atau kohabitasi. Kumpul kebo dapat
didefinisikan sebagai hidup bersama antara seorang pria dan wanita sebagai
“suami istri” tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud perkawinan yang
sah di sini adalah perkawinan yang diakui negara berdasarkan UU Perkawinan no 1
tahun 1974. Perlu diperhatikan perkawinan secara adat bahkan nikah siri tidak
termasuk dalam perkawinan yang sah. Pasal ini memberi sanksi pidana penjara
maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal sekitar Rp. 10.000.000,).
Pasal
kumpul kebo ini masuk dalam delik aduan absolut. Artinya, kasus perzinahan baru
bisa diproses apabila ada pengaduan. Siapa saja yang boleh mengadu? Hukum
mengamanatkan yang boleh mengadu adalah suami/istri, orangtua dan anak (asalkan
sudah berusia minimal 16 tahun). Jadi, seorang suami boleh mengadukan istrinya
yang melakukan kumpul kebo dengan suami orang atau pria lain atau sebaliknya;
orangtua mengadukan orang yang melakukan kumpul kebo dengan anaknya. Pengaduan
bisa juga dilakukan oleh yang bersangkutan, misalnya anak yang menjadi pasangan
kumpul kebo, baik dengan maupun tanpa pendampingan dari pihak lain, seperti lembaga
perlindungan anak.
Perlu
diketahui dan disadari juga adalah bahwa pidana kumpul kebo bisa dikenakan
pasal 411, mengingat dalam kumpul kebo dapat diandaikan terjadinya persetubuhan
tanpa ikatan perkawinan yang sah (pasal perzinahan). Apalagi jika orang yang
kumpul kebo memiliki anak.
Peluang dan Tantangan Pastoral
Perkawinan
Tak bisa dipungkiri ada banyak
umat katolik hidup bersama tanpa ikatan resmi alias kumpul kebo. Ada banyak
alasan kenapa umat tidak tergerak hatinya untuk menikah resmi di gereja dan
lebih memilih kumpul kebo. Karena itu, pasal 412 KUHP yang baru ini bisa
dilihat sebagai peluang dalam membenahi kehidupan umat. Para tenaga pastoral
paroki dapat dengan bijaksana memberikan pemahaman akan keberadaan pasal 412
ini sehingga umat tergerak hatinya untuk membereskan hidup “perkawinan”-nya.
Bisa juga sosialisasi ini membangkitkan kesadaran umat untuk mengajukan anulasi
atau pemutusan ikatan perkawinannya sehingga bisa melangsungkan perkawinan yang
baru. Dengan demikian, pasal ini bisa menjadi peluang sebagai daya tekan untuk
mengurangi praktek kumpul kebo dalam Gereja.
Menjadi tantangan adalah
bagaimana dengan pasangan kumpul kebo yang sudah mengajukan anulasi tapi selalu
gagal? Artinya, pelbagai upaya sudah dilakukan, tapi tidak ada pernyataan
kebatalan dari Tribunal Keuskupan. Hal ini perlu kebijakan pastoral dari pihak
keuskupan. Bisa saja mereka yang kumpul kebo ini menikah dahulu secara gereja
lain. Namun, untuk menikah secara gereja lain ini perlu juga mempertimbangkan
faktor lain. Misalnya, jika ada halangan nikah sebelumnya, perlulah juga yang
bersangkutan membereskan masalahnya ini, karena menikah lagi secara gereja lain
tanpa izin dari pasangan pertama dan pengadilan dapat dipidana dengan pasal
402.
Pasal 402 juga memberi peluang
kepada pasangan suami istri untuk tetap setia pada janji perkawinan. Meski
tidak absolut, pasal ini hendak menekankan juga perkawinan yang monogami. Para
tenaga pastoral paroki dapat dengan bijaksana memberikan pemahaman akan
keberadaan pasal 402 ini sehingga kesucian perkawinan terlindungi dari
praktek-praktek perselingkuhan.
Akan tetapi, pasal 402 ini
menyisakan tantangan bagi pastoral perkawinan. Hal ini terkait dengan mereka
yang sudah mendapat putusan affirmatif dari Tribunal Keuskupan dan sudah
mengikat, lalu hendak melangsungkan perkawinan berikutnya. Apakah dia tetap
membutuhkan izin dari istri dan pengadilan? Tentu hal ini tidak akan ribet jika
yang bersangkutan sudah melakukan gugat cerai di Pengadilan Negeri dan sudah
mendapatkan akta cerai. Namun, bagaimana dengan mereka yang perkawinan
pertamanya tidak dicatatkan di Disdukcapil? Gugat cerai hanya dapat dilakukan
atas perkawinan yang tercatat di Disdukcapil, yang bisa dibuktikan dari akta
nikah.
Tantangan lain terkait pasal
402 ini ada pada tenaga pastoral, khususnya imam dan daikon yang akan
memberkati suatu perkawinan dari pasangan yang masih memiliki ikatan sah secara
negara tapi secara Gereja sudah dinyatakan batal. Sistem legislasi Hukum Gereja
menetapkan bahwa Hukum Gereja menghormati hukum sipil, tapi tidak tunduk
kepadanya. Dapatkah parokus atau orang yang mendapatkan delegasi meneguhkan
perkawinan tersebut dengan konsekuensi kena pidana? Masalah ini kiranya perlu
disikapi dengan bijaksana oleh Keuskupan.
Sifat monogami perkawinan
katolik menuntut kesetiaan satu sama lain antara suami istri sehingga menutup
ruang bagi hadirnya pihak ketiga. Pasal 411 dan juga pasal 402 dapat menjadi
peluang bagi keutuhan keluarga katolik untuk terhindar dari praktek-praktek
perselingkuhan. Oleh karena itu, para tenaga pastoral paroki dapat dengan bijaksana
memberikan pemahaman akan keberadaan dua pasal ini. Perlu juga disosialisasikan
soal UU Perlindungan Anak.
Perlu diketahui bahwa subyek
pidana atas pasal 411 dan 402 yang dilaporkan oleh suami/istri adalah pasangan
yang melakukan perzinahan atau menikah lagi tanpa izin. Jika istri melaporkan
suaminya dan suaminya dipidana, maka yang kena dampaknya adalah istri dan
anaknya sendiri. Ini seperti berlaku asas peradilan: menang jadi arang, kalah
jadi abu. Inilah tantangan yang ada dalam pasal 411 dan 402.
Akhir Kata,
Katolik 100%, Indonesia 100%, demikian
slogan yang sudah tak asing lagi di telinga orang katolik. Terhadap KUHP yang
baru ini, terkhusus yang mengatur soal perkawinan, umat katolik diminta untuk
tunduk dan menaatinya tanpa harus mengabaikan Hukum Gereja. Namun umat tetap
membutuhkan kebijakan dari pimpinannya, dalam hal ini adalah Uskup, terkait
implementasi kedua hukum ini.
KUHP yang baru ini menciptakan
peluang dan sekaligus tantangan bagi pastoral paroki, khususnya bidang
perkawinan. Kiranya hal ini perlu juga disosialisasikan saat Kursus Persiapan
Perkawinan. Perlu disadari bahwa pemidanaan tidak dimaksud untuk merendahkan
martabat manusia (pasal 52) melainkan mencegah terjadikan pelanggaran,
menyadarkan warga agar tumbuh rasa sesal sehingga menjadi orang yang baik dan
berguna, serta menyelesaikan konflik yang timbul karenanya sehingga memulihkan
keseimbangan dan mendatangkan rasa aman dalam masyarakat (bdk. pasal 51).
Ranai, 21 Januari 2026
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar