Kamis, 22 Januari 2026

KUHP BARU: PELUANG DAN TANTANGAN PERKAWINAN KATOLIK

Pada tanggal 2 Januari 2026 lalu, pemerintah resmi mengesahkan KUHP baru, menggantikan KUHP lama yang merupakan produk Pemerintah Belanda. Jadi, mulai 2 Januari 2026 KUHP baru, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sudah berlaku efektif. Tak lama setelah diundangkan, produk hukum ini menuai pro dan kontra. Ada banyak pasal yang menuai polemik, salah satunya adalah soal perkawinan. Banyak pengamat menilai dengan pasal-pasal tersebut pemerintah sudah terlalu masuk ke ranah privat.

Terkait perkawinan, setidaknya ada lebih dari 20 pasal yang mengaturnya. Namun dalam tulisan ini kami hanya mau mengulas pasal 402, 411 dan 412, karena terkait langsung dengan pastoral Gereja. Ketiga pasal itu mengatur tentang poligami, perzinahan dan kumpul kebo.

1.    Pasal 402

Pasal 402 KUHP baru mengatur soal poligami. KUHP sendiri sebenarnya tidak melarang warga Indonesia untuk berpoligami, namun hendaknya hal itu dilakukan sesuai dengan tuntutan hukum. Dengan demikian orang boleh berpoligami jika ada izin dan mengikuti hukum perkawinan (UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 3 (1), pasal 4 dan pasal 5. Izin diperoleh dari pihak pertama (pasangan) dan pengadilan. Misalnya, suami yang mau menikah lagi, harus ada izin dari istri pertamanya dan juga dari pengadilan.

Pasal ini memberi pidana kepada orang yang melakukan pernikahan baru, padahal masih ada ikatan perkawinan sah sebelumnya. Misalnya seorang suami menikah lagi tanpa persetujuan dari istrinya yang pertama dan tidak ada izin dari pengadilan. Sanksi pidananya paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000,-). Sanksi ini dikenakan kepada pihak yang menikah lagi tanpa persetujuan dari pihak pertama dan pengadilan. Terkait dengan pasal 402 ini perlu juga diperhatikan pasal 403. Pasal ini mengatur sanksi lebih berat (pidana penjara 6 tahun) jika seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya agar bisa menikah lagi.

Apakah pihak yang menikahkan, seperti imam atau diakon, bisa dikenai sanksi pidana? Jika petugas mengetahui perkawinan yang mau disahkan itu melanggar hukum (misalnya tidak ada izin dari pihak pertama atau pengadilan), ia dapat dikenai sanksi pidana. Mereka dijerat pidana karena memfasilitasi perkawinan yang tidak sah menurut negara (melanggar UU Perkawinan no. 1 tahun 1974).

2.    Pasal 411

Pasal 411 KUHP baru mengatur soal perzinahan (hubungan di luar nikah). Perzinahan didefinisikan dengan persetubuhan dengan suka sama suka antara seorang suami/istri dengan orang lain yang bukan istri/suaminya. KUHP yang baru ini memperluas cakupan perzinahan. Kalau yang lama pidana perzinahan ini hanya menjerat orang-orang yang sudah menikah. Misalnya seorang suami berhubungan badan dengan istri orang, atau sebaliknya. Dalam KUHP baru ada yang terkait dengan orang yang belum menikah, terlebih anak-anak. Misalnya, seorang suami melakukan persetubuhan dengan anak-anak.

Pasal ini memberi sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (maksimal sekitar Rp. 10.000.000,). Pasal perzinahan ini masuk dalam delik aduan. Artinya, kasus perzinahan baru bisa diproses apabila ada pengaduan. Siapa saja yang boleh mengadu? Hukum mengamanatkan yang boleh mengadu adalah suami/istri, orangtua dan anak (asalkan sudah berusia minimal 16 tahun). Jadi, seorang suami boleh mengadukan istrinya yang melakukan persetubuhan dengan suami orang atau pemuda lain; orangtua mengadukan orang yang melakukan persetubuhan dengan anaknya; seorang anak boleh mengadukan ayahnya yang melakukan persetubuhan dengan wanita lain.

3.    Pasal 412

Pasal 412 KUHP baru mengatur soal kumpul kebo atau kohabitasi. Kumpul kebo dapat didefinisikan sebagai hidup bersama antara seorang pria dan wanita sebagai “suami istri” tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud perkawinan yang sah di sini adalah perkawinan yang diakui negara berdasarkan UU Perkawinan no 1 tahun 1974. Perlu diperhatikan perkawinan secara adat bahkan nikah siri tidak termasuk dalam perkawinan yang sah. Pasal ini memberi sanksi pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal sekitar Rp. 10.000.000,).

Pasal kumpul kebo ini masuk dalam delik aduan absolut. Artinya, kasus perzinahan baru bisa diproses apabila ada pengaduan. Siapa saja yang boleh mengadu? Hukum mengamanatkan yang boleh mengadu adalah suami/istri, orangtua dan anak (asalkan sudah berusia minimal 16 tahun). Jadi, seorang suami boleh mengadukan istrinya yang melakukan kumpul kebo dengan suami orang atau pria lain atau sebaliknya; orangtua mengadukan orang yang melakukan kumpul kebo dengan anaknya. Pengaduan bisa juga dilakukan oleh yang bersangkutan, misalnya anak yang menjadi pasangan kumpul kebo, baik dengan maupun tanpa pendampingan dari pihak lain, seperti lembaga perlindungan anak.

Perlu diketahui dan disadari juga adalah bahwa pidana kumpul kebo bisa dikenakan pasal 411, mengingat dalam kumpul kebo dapat diandaikan terjadinya persetubuhan tanpa ikatan perkawinan yang sah (pasal perzinahan). Apalagi jika orang yang kumpul kebo memiliki anak.

Peluang dan Tantangan Pastoral Perkawinan

Tak bisa dipungkiri ada banyak umat katolik hidup bersama tanpa ikatan resmi alias kumpul kebo. Ada banyak alasan kenapa umat tidak tergerak hatinya untuk menikah resmi di gereja dan lebih memilih kumpul kebo. Karena itu, pasal 412 KUHP yang baru ini bisa dilihat sebagai peluang dalam membenahi kehidupan umat. Para tenaga pastoral paroki dapat dengan bijaksana memberikan pemahaman akan keberadaan pasal 412 ini sehingga umat tergerak hatinya untuk membereskan hidup “perkawinan”-nya. Bisa juga sosialisasi ini membangkitkan kesadaran umat untuk mengajukan anulasi atau pemutusan ikatan perkawinannya sehingga bisa melangsungkan perkawinan yang baru. Dengan demikian, pasal ini bisa menjadi peluang sebagai daya tekan untuk mengurangi praktek kumpul kebo dalam Gereja.

Menjadi tantangan adalah bagaimana dengan pasangan kumpul kebo yang sudah mengajukan anulasi tapi selalu gagal? Artinya, pelbagai upaya sudah dilakukan, tapi tidak ada pernyataan kebatalan dari Tribunal Keuskupan. Hal ini perlu kebijakan pastoral dari pihak keuskupan. Bisa saja mereka yang kumpul kebo ini menikah dahulu secara gereja lain. Namun, untuk menikah secara gereja lain ini perlu juga mempertimbangkan faktor lain. Misalnya, jika ada halangan nikah sebelumnya, perlulah juga yang bersangkutan membereskan masalahnya ini, karena menikah lagi secara gereja lain tanpa izin dari pasangan pertama dan pengadilan dapat dipidana dengan pasal 402.

Pasal 402 juga memberi peluang kepada pasangan suami istri untuk tetap setia pada janji perkawinan. Meski tidak absolut, pasal ini hendak menekankan juga perkawinan yang monogami. Para tenaga pastoral paroki dapat dengan bijaksana memberikan pemahaman akan keberadaan pasal 402 ini sehingga kesucian perkawinan terlindungi dari praktek-praktek perselingkuhan.

Akan tetapi, pasal 402 ini menyisakan tantangan bagi pastoral perkawinan. Hal ini terkait dengan mereka yang sudah mendapat putusan affirmatif dari Tribunal Keuskupan dan sudah mengikat, lalu hendak melangsungkan perkawinan berikutnya. Apakah dia tetap membutuhkan izin dari istri dan pengadilan? Tentu hal ini tidak akan ribet jika yang bersangkutan sudah melakukan gugat cerai di Pengadilan Negeri dan sudah mendapatkan akta cerai. Namun, bagaimana dengan mereka yang perkawinan pertamanya tidak dicatatkan di Disdukcapil? Gugat cerai hanya dapat dilakukan atas perkawinan yang tercatat di Disdukcapil, yang bisa dibuktikan dari akta nikah.

Tantangan lain terkait pasal 402 ini ada pada tenaga pastoral, khususnya imam dan daikon yang akan memberkati suatu perkawinan dari pasangan yang masih memiliki ikatan sah secara negara tapi secara Gereja sudah dinyatakan batal. Sistem legislasi Hukum Gereja menetapkan bahwa Hukum Gereja menghormati hukum sipil, tapi tidak tunduk kepadanya. Dapatkah parokus atau orang yang mendapatkan delegasi meneguhkan perkawinan tersebut dengan konsekuensi kena pidana? Masalah ini kiranya perlu disikapi dengan bijaksana oleh Keuskupan.

Sifat monogami perkawinan katolik menuntut kesetiaan satu sama lain antara suami istri sehingga menutup ruang bagi hadirnya pihak ketiga. Pasal 411 dan juga pasal 402 dapat menjadi peluang bagi keutuhan keluarga katolik untuk terhindar dari praktek-praktek perselingkuhan. Oleh karena itu, para tenaga pastoral paroki dapat dengan bijaksana memberikan pemahaman akan keberadaan dua pasal ini. Perlu juga disosialisasikan soal UU Perlindungan Anak.

Perlu diketahui bahwa subyek pidana atas pasal 411 dan 402 yang dilaporkan oleh suami/istri adalah pasangan yang melakukan perzinahan atau menikah lagi tanpa izin. Jika istri melaporkan suaminya dan suaminya dipidana, maka yang kena dampaknya adalah istri dan anaknya sendiri. Ini seperti berlaku asas peradilan: menang jadi arang, kalah jadi abu. Inilah tantangan yang ada dalam pasal 411 dan 402.

Akhir Kata,

Katolik 100%, Indonesia 100%, demikian slogan yang sudah tak asing lagi di telinga orang katolik. Terhadap KUHP yang baru ini, terkhusus yang mengatur soal perkawinan, umat katolik diminta untuk tunduk dan menaatinya tanpa harus mengabaikan Hukum Gereja. Namun umat tetap membutuhkan kebijakan dari pimpinannya, dalam hal ini adalah Uskup, terkait implementasi kedua hukum ini.

KUHP yang baru ini menciptakan peluang dan sekaligus tantangan bagi pastoral paroki, khususnya bidang perkawinan. Kiranya hal ini perlu juga disosialisasikan saat Kursus Persiapan Perkawinan. Perlu disadari bahwa pemidanaan tidak dimaksud untuk merendahkan martabat manusia (pasal 52) melainkan mencegah terjadikan pelanggaran, menyadarkan warga agar tumbuh rasa sesal sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik yang timbul karenanya sehingga memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa aman dalam masyarakat (bdk. pasal 51).

Ranai, 21 Januari 2026

by: adrian

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar