Senin, 13 Februari 2023

SOLUSI GEREJA KATOLIK ATAS NIKAH BEDA AGAMA

 

Agak miris mendengar cerita dari beberapa pastor paroki tentang seorang pemuda katolik menikah dengan pemudi islam dan masuk islam. Pada kesempatan lain lagi ada cerita soal seorang pemudi katolik menikah dengan pemuda protestan dan masuk protestan. Semua ini terjadi, meninggalkan iman katolik, karena mereka menikah menurut agama pasangannya (islam dan protestan)

Yang membuat hati semakin sedih adalah di antara mereka itu awalnya sangat aktif di kegiatan Gereja. Ada yang dikenal sebagai aktivis OMK. Bahkan ada yang mengaku bahwa di hatinya haanya ada Yesus. Menjadi pertanyaan, kenapa harus meninggalkan Gereja Katolik?

Tentu jawaban sederhananya adalah karena perkawinan. Baik yang menjadi islam maupun yang menjadi protestan sama-sama menikah menurut tata cara perkawinan agama pasangannya.

Menikah adalah hak setiap manusia. Setiap pribadi mempunyai hak untuk menikah dengan siapa saja. Ada sesuatu yang ideal bahwa pernikahan itu terjadi di antara orang-orang seiman. Namun kita tidak dapat menutup mata akan terjadinya perjumpaan antar anak manusia yang berbeda keyakinan. Ada banyak faktor yang melatar-belakanginya. Perjumpaan-perjumpaan dua anak manusia yang berbeda keyakinan ini dapat berakhir pada pernikahan.

Ketika hendak menikah inilah masalah kemudian mulai muncul. Awalnya masing-masing pihak akan kukuh dengan keyakinannya. Namun entah bagaimana, seringkali pihak katolik menjadi lemah dan akhirnya mengikuti kemauan pasangannya. Semangat militan untuk mempertahankan kekatolikan sangat lemah. Dan mungkin ditambah pengetahuan yang kurang, membuat pihak katolik mau saja menikah menurut tata cara agama pasangannya.

Padahal, terkaitan pernikahan beda agama HANYA Gereja Katolik yang memiliki ritus perkawinan campur. Perkawinan campur dalam Gereja Katolik dibagi dalam 2 kategori, yaitu nikah beda-Agama dan nikah beda-Gereja. Yang dimaksud nikah beda agama adalah pernikahan yang terjadi antara seorang katolik dengan seorang dari agama lain seperti islam, Buddha, hindu, konghucudan aliran kepercayaan (bdk. Kan. 1129, Alf Tjatur Raharso, Halangan-halangan Nikah, 2011: 125). Sedangkan nikah beda Gereja adalah pernikahan antara dua orang dibaptis, dimana satunya katolik dan yang lain tidak masuk dalam persekutuan Gereja Katolik (lih. Kan 1124).

Agama-agama, termasuk protestan, lain tidak memiliki ritus perkawinan campur. Kalau seorang non islam menikah dengan orang islam menurut tata cara islam, maka yang non islam harus masuk islam dahulu. Kalau seorang non Buddha menikah dengan orang Buddha menurut tata cara Buddha, maka yang non Buddha harus masuk Buddha dahulu. Kalau seorang non protestan menikah dengan orang protestan (HKBP, GKPS, GKPI, GKI, dll), maka yang non protestan harus menjadi protestan dulu. Demikian dengan yang lainnya. Karena itulah, tahun lalu beberapa elemen masyarakat mengajukan gugatan atas undang-undang perkawinan yang dinilai tidak adil dan melanggar hak azasi manusia (hak beragama).

Akan tetapi, jika orang non katolik menikah dengan orang katolik mengikuti tata cara katolik, yang non katolik tetap dengan keyakinan imannya. Dia tak perlu menjadi katolik, karena Gereja Katolik memberi fasilitas untuk menikah beda agama. Dapat dikatakan hanya Gereja Katolik yang mau menghargai hak azasi seseorang. Gereja Katolik tidak mau memaksa seseorang untuk menjadi katolik. Semangat ini sejalan dengan semangat Kristus dan Para Rasul yang tertuang dalam dokumen Dignitatis Humanae (no. 11).

Jadi, terhadap masalah nikah beda agama, CUMA Gereja Katolik-lah satu-satunya instansi agama yang memberikan solusi. Tapi, kenapa masih ada umat katolik yang tidak mau menggunakan solusi ini sehingga harus meninggalan Gereja dan Kristus? Apakah karena ketidaktahuan atau memang militansi kekatolikannya lemah?

Oleh karena itu, sangat diharapkan kaum muda katolik mengetahui solusi ini sehingga ketika berhadapan dengan rencana menikah dengan pasangan beda agama, ia sudah mempunyai gambaran. Memang sangat diharapkan untuk berusaha mewujudkan perkawinan dengan orang yang seiman. Orangtua dan juga para pastor paroki diajak untuk memperhatikan reksa pastoral ini. Paus Fransiskus, dalam ensilik Evangelii Gaudium, mengajak orangtua untuk memberi ruang dialog dengan anaknya dan para gembala berjuang mengembalikan kesetiaan pada iman di tengah lingkungan pluralisme agama (no. 70).

Jadi, gunakanlah solusi yang ada! Jangan tinggalkan Gereja dan Kristus hanya karena perkawinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar