Rotasi tenaga pastoral, yang biasa dikenal
dengan istilah mutasi, memiliki maksud untuk penyegaran dan efektivitas karya
pastoral. Penyegaran yang dimaksud adalah agar imam yang bertugas di suatu
medan karya pastoral, baik di paroki maupun kategorial, tidak mengalami
kejenuhan ataupun menciptakan kerajaannya sendiri. Hal ini dikaitkan dengan
situasi medan pastoral. Jika berada di medan pastoral yang “kering” maka akan
berdampak pada kejenuhan; sementara bila di daerah yang “basah”, maka akan
berdampak pada penguatan kerajaan.
Mungkin ada umat akan bertanya, kenapa ada
pembedaan basah dan kering, padahal para imam semuanya mendapat gaji yang sama.
Baik di tempat yang basah, kering ataupun lembab, semua imam mendapat gaji atau
uang saku yang sama. Tak bisa dipungkiri, sekalipun aturannya semua imam dapat
uang saku yang sama, namun ada imam, yang karena berada di tempat “basah”,
menikmati kebasahan itu tanpa peduli pada aturan.
Mungkin juga ada orang yang bertanya,
bukankah jabatan pastor kepala paroki itu tak terbatas. Memang benar bahwa
hukum Gereja tidak mengatur dengan jelas berapa lama seorang imam dapat
menjabat sebagai pastor kepala paroki, atau yang biasa dikenal dengan istilah parokus. Malah
bisa dikatakan bahwa jabatan itu terbuka peluang untuk seumur hidup. Akan
tetapi, perlu disadari bahwa paroki adalah medan pelayanan. Pusat pelayanannya
adalah umat. Sementara pastornya hanyalah tambahan. Pastor bisa silih berganti,
tapi umatnya tetap. Karena itu, perlu diperhatikan adalah kepentingan umat.
Pastor datang untuk melayani umat. Jadi, jika ada pastor di paroki hanya sibuk
mengurus diri sendiri dengan menguras uang umat, haruskah pastor itu
dipertahankan? Jika sama sekali tidak ada perkembangan dalam pelayanan umat,
haruskan tetap dipertahankan?
Karena itulah, perlu diadakan sistem perpindahan tugas para imam. Dan untuk pelaksanaan sistem itu, dibutuhkan ketegasan dari pimpinannya; dalam hal ini uskup. Sebab, jika uskup tidak tegas, apalagi bila sudah dikuasai dan dipengaruhi oleh segelintir imam yang haus akan kekayaan dan jabatan, sistem itu hanyalah hiasan belaka. Jadi, sistem musti ditunjang dengan ketegasan dalam aplikasinya.
Sistem yang bagaimana hendak dibangun?
Uskup dan para penasehatnya harus mengatur rotasi para petugas pastoral di
wilayahnya. Pertama-tama perlu disepakati berapa lama seorang imam bertugas di
suatu medan karya pastoral, tak peduli apakah itu di paroki atau di bidang
kategori. Jika ditentukan durasi waktu kepemimpinannya 5 tahun, maka setelah
lima tahun, atau memasuki tahun keenam, diadakanlah rotasi secara keseluruhan.
Rotasi hanya menyentuh pucuk pimpinan. Untuk di paroki, pastor pembantu menjadi
pastor kepala. Jadi, pada saat rotasi, pastor kepala paroki akan pindah tugas
menjadi pastor pembantu di paroki lain, sementara pastor pembantunya diangkat
menjadi pastor kepala. Jika di medan kategorial ada dua imam, maka imam yang
kedua menjadi pimpinan baru. Imam yang sudah pernah menjabat dua atau tiga kali
pastor kepala paroki, dapat menjadi pimpinan di medan kategorial.
Ada beberapa manfaat dengan sistem rotasi
seperti ini. Pertama, setiap imam berpeluang menjadi pimpinan,
baik parokial maupun kategorial. Peluang itu bakal sama. Karena itu, dapat dihindari
kesan kubu-kubu dalam tenaga pastoral. Kedua, para imam diajak
untuk membangun sikap dan mental siap menerima tugas apa dan dimana saja serta
siap berkomunikasi dengan siapa saja, juga sikap rendah hati. Seorang mantan
parokus akan “dipaksa” untuk mendengarkan suara parokus barunya. Dia hanya bisa
dan mau mendengarkan jika ia memiliki sikap rendah hati. Ketiga, akan
ada kontuinitas program kerja. Pastor pembantu sudah mengetahui apa yang sudah
dan sedang dikerjakan. Dia hanya tinggal meneruskan saja.
Untuk lebih jelaskan, akan ditampilkan
diagram berikut.
Periode 5 tahun Pertama |
||
Medan Pastoral |
Tenaga Pastoral |
Jabatan |
Paroki Abe |
Pastor Ade |
Parokus |
Pastor Dea |
Pembantu |
|
Paroki Beo |
Pastor Oge |
Parokus |
Pastor Geo |
Pembantu |
|
Paroki Bau |
Pastor Teo |
Parokus |
Pastor Eto |
Pembantu |
|
Paroki Bia |
Pastor Uci |
Parokus |
Pastor Icu |
Pembantu |
|
Yayasan
Zoo |
Pastor Via |
Ketua |
Pastor Avi |
Bendahara |
|
Yayasan
Ibu |
Pastor Oon |
Ketua |
Pastor Ono |
Sekretaris |
Ini mengandaikan bahwa setiap tempat
pastoral diisi oleh dua tenaga imam. Jika ada lebih dari dua imam, maka dibuat
istilah pastor pembantu 1 dan pastor pembantu 2. Pastor pembantu 1 yang akan
naik menjadi pastor kepala paroki saat ada rotasi, sedangkan pastor pembantu 2
menjadi pastor pembantu 1. Tenaga pastoral yang baru masuk menempati posisi
sebagai pastor pembantu 3. Demikian seterusnya.
Periode 5 tahun Kedua |
||
Medan Pastoral |
Tenaga Pastoral |
Jabatan |
Paroki Abe |
Pastor Dea |
Parokus |
Pastor Oge |
Pembantu |
|
Paroki Beo |
Pastor Geo |
Parokus |
Pastor Teo |
Pembantu |
|
Paroki Bau |
Pastor Eto |
Parokus |
Pastor Uci |
Pembantu |
|
Paroki Bia |
Pastor Icu |
Parokus |
Pastor Via |
Pembantu |
|
Yayasan
Zoo |
Pastor Avi |
Ketua |
Pastor Oon |
Bendahara |
|
Yayasan
Ibu |
Pastor Ono |
Ketua |
Pastor Ade |
Sekretaris |
Ini hanya gambaran kasar saja. Bisa saja
rotasi terjadi lebih dominan di bidang parokial saja, mengingat untuk di
kategorial dibutuhkan beberapa skil khusus. Untuk menjawab kebutuhan ini, maka
akan ada pengiriman imam untuk studi sebagai persiapan.
Periode 5 tahun Ketiga |
||
Medan Pastoral |
Tenaga Pastoral |
Jabatan |
Paroki Abe |
Pastor Oge |
Parokus |
Pastor Icu |
Pembantu |
|
Paroki Beo |
Pastor Teo |
Parokus |
Pastor Dea |
Pembantu |
|
Paroki Bau |
Pastor Uci |
Parokus |
Pastor Geo |
Pembantu |
|
Paroki Bia |
Pastor Via |
Parokus |
Pastor Ono |
Pembantu |
|
Yayasan
Zoo |
Pastor Oon |
Ketua |
Pastor Eto |
Bendahara |
|
Yayasan
Ibu |
Pastor Ade |
Ketua |
Pastor Avi |
Sekretaris |
Ini hanya gambaran kasar saja. Perpindahan
tidak harus berurutan, untuk menghindari pertemuan anak buah lama. Rotasi
dibuat acak dengan catatan: yang di bawah naik ke atas, sedangkan atas pindah
ke bawah.
diambil dari tulisan 7 tahun lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar