Senin, 22 Agustus 2022

TAWARAN MANAJEMEN ROTASI TENAGA PASTORAL

 

Rotasi tenaga pastoral, yang biasa dikenal dengan istilah mutasi, memiliki maksud untuk penyegaran dan efektivitas karya pastoral. Penyegaran yang dimaksud adalah agar imam yang bertugas di suatu medan karya pastoral, baik di paroki maupun kategorial, tidak mengalami kejenuhan ataupun menciptakan kerajaannya sendiri. Hal ini dikaitkan dengan situasi medan pastoral. Jika berada di medan pastoral yang “kering” maka akan berdampak pada kejenuhan; sementara bila di daerah yang “basah”, maka akan berdampak pada penguatan kerajaan.

Mungkin ada umat akan bertanya, kenapa ada pembedaan basah dan kering, padahal para imam semuanya mendapat gaji yang sama. Baik di tempat yang basah, kering ataupun lembab, semua imam mendapat gaji atau uang saku yang sama. Tak bisa dipungkiri, sekalipun aturannya semua imam dapat uang saku yang sama, namun ada imam, yang karena berada di tempat “basah”, menikmati kebasahan itu tanpa peduli pada aturan.

Mungkin juga ada orang yang bertanya, bukankah jabatan pastor kepala paroki itu tak terbatas. Memang benar bahwa hukum Gereja tidak mengatur dengan jelas berapa lama seorang imam dapat menjabat sebagai pastor kepala paroki, atau yang biasa dikenal dengan istilah parokus. Malah bisa dikatakan bahwa jabatan itu terbuka peluang untuk seumur hidup. Akan tetapi, perlu disadari bahwa paroki adalah medan pelayanan. Pusat pelayanannya adalah umat. Sementara pastornya hanyalah tambahan. Pastor bisa silih berganti, tapi umatnya tetap. Karena itu, perlu diperhatikan adalah kepentingan umat. Pastor datang untuk melayani umat. Jadi, jika ada pastor di paroki hanya sibuk mengurus diri sendiri dengan menguras uang umat, haruskah pastor itu dipertahankan? Jika sama sekali tidak ada perkembangan dalam pelayanan umat, haruskan tetap dipertahankan?

Karena itulah, perlu diadakan sistem perpindahan tugas para imam. Dan untuk pelaksanaan sistem itu, dibutuhkan ketegasan dari pimpinannya; dalam hal ini uskup. Sebab, jika uskup tidak tegas, apalagi bila sudah dikuasai dan dipengaruhi oleh segelintir imam yang haus akan kekayaan dan jabatan, sistem itu hanyalah hiasan belaka. Jadi, sistem musti ditunjang dengan ketegasan dalam aplikasinya.

Sistem yang bagaimana hendak dibangun? Uskup dan para penasehatnya harus mengatur rotasi para petugas pastoral di wilayahnya. Pertama-tama perlu disepakati berapa lama seorang imam bertugas di suatu medan karya pastoral, tak peduli apakah itu di paroki atau di bidang kategori. Jika ditentukan durasi waktu kepemimpinannya 5 tahun, maka setelah lima tahun, atau memasuki tahun keenam, diadakanlah rotasi secara keseluruhan. Rotasi hanya menyentuh pucuk pimpinan. Untuk di paroki, pastor pembantu menjadi pastor kepala. Jadi, pada saat rotasi, pastor kepala paroki akan pindah tugas menjadi pastor pembantu di paroki lain, sementara pastor pembantunya diangkat menjadi pastor kepala. Jika di medan kategorial ada dua imam, maka imam yang kedua menjadi pimpinan baru. Imam yang sudah pernah menjabat dua atau tiga kali pastor kepala paroki, dapat menjadi pimpinan di medan kategorial.

Ada beberapa manfaat dengan sistem rotasi seperti ini. Pertama, setiap imam berpeluang menjadi pimpinan, baik parokial maupun kategorial. Peluang itu bakal sama. Karena itu, dapat dihindari kesan kubu-kubu dalam tenaga pastoral. Kedua, para imam diajak untuk membangun sikap dan mental siap menerima tugas apa dan dimana saja serta siap berkomunikasi dengan siapa saja, juga sikap rendah hati. Seorang mantan parokus akan “dipaksa” untuk mendengarkan suara parokus barunya. Dia hanya bisa dan mau mendengarkan jika ia memiliki sikap rendah hati. Ketiga, akan ada kontuinitas program kerja. Pastor pembantu sudah mengetahui apa yang sudah dan sedang dikerjakan. Dia hanya tinggal meneruskan saja.

Untuk lebih jelaskan, akan ditampilkan diagram berikut.

Periode 5 tahun Pertama

Medan Pastoral

Tenaga Pastoral

Jabatan

Paroki Abe

Pastor Ade

Parokus

Pastor Dea

Pembantu

Paroki Beo

Pastor Oge

Parokus

Pastor Geo

Pembantu

Paroki Bau

Pastor Teo

Parokus

Pastor Eto

Pembantu

Paroki Bia

Pastor Uci

Parokus

Pastor Icu

Pembantu

Yayasan Zoo

Pastor Via

Ketua

Pastor Avi

Bendahara

Yayasan Ibu

Pastor Oon

Ketua

Pastor Ono

Sekretaris

Ini mengandaikan bahwa setiap tempat pastoral diisi oleh dua tenaga imam. Jika ada lebih dari dua imam, maka dibuat istilah pastor pembantu 1 dan pastor pembantu 2. Pastor pembantu 1 yang akan naik menjadi pastor kepala paroki saat ada rotasi, sedangkan pastor pembantu 2 menjadi pastor pembantu 1. Tenaga pastoral yang baru masuk menempati posisi sebagai pastor pembantu 3. Demikian seterusnya.

Periode 5 tahun Kedua

Medan Pastoral

Tenaga Pastoral

Jabatan

Paroki Abe

Pastor Dea

Parokus

Pastor Oge

Pembantu

Paroki Beo

Pastor Geo

Parokus

Pastor Teo

Pembantu

Paroki Bau

Pastor Eto

Parokus

Pastor Uci

Pembantu

Paroki Bia

Pastor Icu

Parokus

Pastor Via

Pembantu

Yayasan Zoo

Pastor Avi

Ketua

Pastor Oon

Bendahara

Yayasan Ibu

Pastor Ono

Ketua

Pastor Ade

Sekretaris

Ini hanya gambaran kasar saja. Bisa saja rotasi terjadi lebih dominan di bidang parokial saja, mengingat untuk di kategorial dibutuhkan beberapa skil khusus. Untuk menjawab kebutuhan ini, maka akan ada pengiriman imam untuk studi sebagai persiapan.

Periode 5 tahun Ketiga

Medan Pastoral

Tenaga Pastoral

Jabatan

Paroki Abe

Pastor Oge

Parokus

Pastor Icu

Pembantu

Paroki Beo

Pastor Teo

Parokus

Pastor Dea

Pembantu

Paroki Bau

Pastor Uci

Parokus

Pastor Geo

Pembantu

Paroki Bia

Pastor Via

Parokus

Pastor Ono

Pembantu

Yayasan Zoo

Pastor Oon

Ketua

Pastor Eto

Bendahara

Yayasan Ibu

Pastor Ade

Ketua

Pastor Avi

Sekretaris

Ini hanya gambaran kasar saja. Perpindahan tidak harus berurutan, untuk menghindari pertemuan anak buah lama. Rotasi dibuat acak dengan catatan: yang di bawah naik ke atas, sedangkan atas pindah ke bawah.

diambil dari tulisan 7 tahun lalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar