Ada
dualisme atau ambivalensi pandangan islam tentang miras. Di satu sisi miras
dianggap sebagai perbuatan setan (QS al-Maidah: 90), namun di sisi lain Allah
sendiri menyediakan miras di sorga, khusus bagi umat-Nya yang takwa (QS.
As-Saffat: 45; QS Muhammad: 15 dan QS al-Buruj: 25). Di satu pihak Allah
melarang miras (QS al-Maidah: 90), tetapi di lain pihak Allah membolehkan
umat-Nya memproduksi dan menjual miras (QS an-Nahl: 67) demi razeki. Dengan
membolehkan memproduksi dan menjual miras, secara tidak langsung Allah
mengizinkan perbuatan setan dilakukan umat-Nya. Aneh dan lucu!
Dualisme
miras juga terdapat dalam pandangan Allah SWT (Al-Qur’an) dan nabi Muhammad SAW
(hadis). Umat islam percaya bahwa Al-Qur’an merupakan perkataan Allah yang
langsung diucapkan. Karena merupakan perkataan langsung Allah, maka apa yang
tertulis dalam Al-Qur’an tidak boleh diubah seenak manusia. Allah sengaja
membuat Al-Qur’an jelas dan mudah dipelajari oleh umat-Nya (QS al-Qamar: 17).
Dengan demikian Al-Qur’an menjadi pedoman atau petunjuk yang jelas bagi umat
islam, dan setiap umat islam diminta untuk taat pada apa yang dikatakan oleh
Allah. Bagaimana pebedaan pandangan Allah dan Muhammad terkait masalah miras?
Dalam
surah an-Nahl Allah berfirman, “Dan dari
buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang
baik.” Wahyu Allah SWT dalam surah di atas bisa ditafsirkan demikian: “Dan
dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan kamu
membuat rezeki yang baik.” Frase minuman
yang memabukkan dalam surah ini, itulah miras. Dan miras ini dibuat dari
bahan buah kurma dan anggur. Dengan lain perkataan, Allah meminta umat membuat
miras dari buah kurma dan anggur. Sedangkan frase (kamu membuat) rezeki yang baik terkait dengan hasil
penjualan miras yang dibuat. Dengan menjual miras yang telah dibuat itulah maka
datang rezeki yang baik. Dapatlah dikatakan bahwa rezeki itu dikehendaki oleh
Allah SWT.
Pandangan
Allah SWT dalam surah an-Nahl tadi bertentangan dengan pandangan nabi Muhammad
SAW. Dalam hadis Abu Daud, nabi Muhammad bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamar dan hasil penjualannya.”
Dalam hadis ini sangat jelas dinyatakan bahwa hasil penjualan dari khamar
diharamkan oleh Allah SWT. Dalam pemahaman islam dan juga umum, khamar di sini
disamakan dengan miras. Yang dimaksud dengan khamar adalah miras. Dengan kata
lain, Muhammad SAW mengatakan bahwa hasil penjualan miras diharamkan. Padahal
dalam surah an-Nahl, Allah menghendaki agar hasil pembuatan miras itu
mendatangkan rezeki. Dapat dikatakan bahwa rezeki yang diperoleh dari hasil
pembuatan miras adalah halal. Bagaimana miras yang telah dibuat itu bisa
mendatangkan rezeki jika tidak dijual. Rezeki hanya didapat lewat penjualan.
Demikianlah
perbedaan pandangan antara Allah SWT dan nabi Muhammad SAW mengenai masalah
penjualan miras. Allah SWT menghendaki, tapi nabi Muhammad SAW, dengan
mengatas-namakan Allah, mengharamkan. Dalam hadis nabi Muhammad mengatakan
bahwa Allah mengharamkan, padahal
sebanarnya Allah menghendaki, alias menghalalkan.
Melihat
dan mencermati perbedaan pandangan ini, dapatlah dikatakan bahwa nabi Muhammad
SAW telah membohongi dan membodohi umat. Apa yang dihalalkan Allah, telah
diharamkan Muhammad dengan menggunakan nama Allah. Bukan tidak mustahil, cara
seperti ini banyak dilakukan Muhammad. Namun sayangnya umat islam ternyata
lebih mendengarkannya daripada Allah.
Lingga,
25 Sept 2020
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar