Jumat, 23 Oktober 2020

BEDA PANDANGAN ALLAH SWT DAN MUHAMMAD SAW SOAL MIRAS


Ada dualisme atau ambivalensi pandangan islam tentang miras. Di satu sisi miras dianggap sebagai perbuatan setan (QS al-Maidah: 90), namun di sisi lain Allah sendiri menyediakan miras di sorga, khusus bagi umat-Nya yang takwa (QS. As-Saffat: 45; QS Muhammad: 15 dan QS al-Buruj: 25). Di satu pihak Allah melarang miras (QS al-Maidah: 90), tetapi di lain pihak Allah membolehkan umat-Nya memproduksi dan menjual miras (QS an-Nahl: 67) demi razeki. Dengan membolehkan memproduksi dan menjual miras, secara tidak langsung Allah mengizinkan perbuatan setan dilakukan umat-Nya. Aneh dan lucu!
Dualisme miras juga terdapat dalam pandangan Allah SWT (Al-Qur’an) dan nabi Muhammad SAW (hadis). Umat islam percaya bahwa Al-Qur’an merupakan perkataan Allah yang langsung diucapkan. Karena merupakan perkataan langsung Allah, maka apa yang tertulis dalam Al-Qur’an tidak boleh diubah seenak manusia. Allah sengaja membuat Al-Qur’an jelas dan mudah dipelajari oleh umat-Nya (QS al-Qamar: 17). Dengan demikian Al-Qur’an menjadi pedoman atau petunjuk yang jelas bagi umat islam, dan setiap umat islam diminta untuk taat pada apa yang dikatakan oleh Allah. Bagaimana pebedaan pandangan Allah dan Muhammad terkait masalah miras?
Dalam surah an-Nahl Allah berfirman, “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.” Wahyu Allah SWT dalam surah di atas bisa ditafsirkan demikian: “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan kamu membuat rezeki yang baik.” Frase minuman yang memabukkan dalam surah ini, itulah miras. Dan miras ini dibuat dari bahan buah kurma dan anggur. Dengan lain perkataan, Allah meminta umat membuat miras dari buah kurma dan anggur. Sedangkan frase (kamu membuat) rezeki yang baik terkait dengan hasil penjualan miras yang dibuat. Dengan menjual miras yang telah dibuat itulah maka datang rezeki yang baik. Dapatlah dikatakan bahwa rezeki itu dikehendaki oleh Allah SWT.

Pandangan Allah SWT dalam surah an-Nahl tadi bertentangan dengan pandangan nabi Muhammad SAW. Dalam hadis Abu Daud, nabi Muhammad bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamar dan hasil penjualannya.” Dalam hadis ini sangat jelas dinyatakan bahwa hasil penjualan dari khamar diharamkan oleh Allah SWT. Dalam pemahaman islam dan juga umum, khamar di sini disamakan dengan miras. Yang dimaksud dengan khamar adalah miras. Dengan kata lain, Muhammad SAW mengatakan bahwa hasil penjualan miras diharamkan. Padahal dalam surah an-Nahl, Allah menghendaki agar hasil pembuatan miras itu mendatangkan rezeki. Dapat dikatakan bahwa rezeki yang diperoleh dari hasil pembuatan miras adalah halal. Bagaimana miras yang telah dibuat itu bisa mendatangkan rezeki jika tidak dijual. Rezeki hanya didapat lewat penjualan.
Demikianlah perbedaan pandangan antara Allah SWT dan nabi Muhammad SAW mengenai masalah penjualan miras. Allah SWT menghendaki, tapi nabi Muhammad SAW, dengan mengatas-namakan Allah, mengharamkan. Dalam hadis nabi Muhammad mengatakan bahwa Allah mengharamkan, padahal sebanarnya Allah menghendaki, alias menghalalkan.
Melihat dan mencermati perbedaan pandangan ini, dapatlah dikatakan bahwa nabi Muhammad SAW telah membohongi dan membodohi umat. Apa yang dihalalkan Allah, telah diharamkan Muhammad dengan menggunakan nama Allah. Bukan tidak mustahil, cara seperti ini banyak dilakukan Muhammad. Namun sayangnya umat islam ternyata lebih mendengarkannya daripada Allah.
Lingga, 25 Sept 2020
by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar