Paus Fransiskus menerima anggota-anggota Dewan
Kepausan untuk Teks-teks Legislatif yang sedang melakukan sidang paripurna, dan
menekankan sifat pastoral hukum kanon serta menegaskan bahwa dewan itu
membantunya dalam fungsi legislatifnya, membantu menafsirkan hukum kanon,
membantu dikasteri-dikasteri lainnya dalam masalah hukum kanon, dan mengawasi
legitimasi teks-teks normatif yang diberlakukan kepada Gereja oleh para pembuat
undang-undang.
Dalam audensi 21 Februari 2020 itu, Paus Fransiskus
mengatakan bahwa dewan itu juga membantu para uskup dan Konferensi Waligera “untuk
menafsirkan dan menerapkan hukum yang benar; dan yang lebih umum, menyebarkan
pengetahuan tentang perhatian pada [hukum itu].” Paus Fransiskus lanjutkan, “Perlu
mendapatkan kembali dan memperdalam arti sebenarnya hukum dalam Gereja, Tubuh
Mistik Kristus, tempat yang mengutamakan Firman Tuhan dan Sakramen-sakramen,
sedangkan norma yuridis mempunyai peran penting namun lebih rendah dalam
pelayanan persekutuan.” Sangatlah penting membantu orang untuk memahami “sifat
pastoral dari hukum kanon, alat bantu yang berkaitan dengan salus animarum (keselamatan jiwa-jiwa),
dan perlunya kepatuhan pada kebajikan keadilan.”
Paus Fransiskus juga menyoroti sifat pastoral hukum
kanon, yang bukan merupakan penghalang bagi efektivitas pastoral, “melainkan
jaminan untuk mencari solusi yang tidak sewenang-wenang, tetapi yang
benar-benar adil, dan karena itu benar-benar pastoral.” Mengutip Benediktus
XVI, Paus Fransiskus menjelaskan “masyarakat tanpa hukum akan jadi masyarakat
yang terampas haknya.” Dewasa ini, dimana ‘perang dunia yang berlangsung
sedikit demi sedikit’ seperti biasa tidak ada hukum; kediktatoran lahir dan
tumbuh tanpa hukum. Ini tidak bisa terjadi dalam Gereja.
Berkenaan dengan hukum pidana Gereja, yang sedang
dipelajari dewan itu dalam sidang pleno mereka, Paus Fransiskus menjelaskan
bahwa para uskup harus menyadari bahwa dalam Gereja Partikular, mereka
mempunyai peran hakim di kalangan umat beriman yang dipercayakan kepada mereka.
Para uskup harus ingat bahwa sebagai hakim pekerjaan mereka harus diarahkan “kepada
persekutuan di kalangan umat Allah.” Dan dengan demikian pengenaan hukuman
harus menjadi upaya terakhir, “obat ekstrem yang digunakan” kalau semua cara
lain untuk mencapai kesesuaian “terbukti tidak efektif.”
Paus Fransiskus mengatakan, tidak seperti hukum
perdata, hukum Gereja selalu mempunyai “signifikansi pastoral,” tidak hanya
untuk komunitas gerejawi, tetapi juga untuk “kebaikan orang yang bersalah.” Tujuan
pemulihan individu “menekankan bahwa hukuman kanonik bukan hanya instrumen yang
menggunakan kekuatan atau ancaman, tetapi memiliki karakte menyembuhkan yang
jelas. Akhirnya pemulihan adalah sarana positif realisasi kerajaan, untuk
membangun kembali keadilan dalam komunitas umat beriman, yang dipanggil untuk
menguduskan pribadi dan bersama-sama.
Paus Fransiskus menghibur para anggota Dewan
Kepausan untuk Teks-teks Legislatif dengan mengatakan bahwa pekerjaan yang
mereka sedang lakukan bergerak ke arah yang benar. “Saya mendorong kalian untuk
gigih melanjutkan tugas ini,” pungkas Paus Fransiskus sebelum memberkati mereka
dan karya mereka.
diolah kembali dari Pena Katolik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar