Rabu, 18 Maret 2020

PAUS FRANSISKUS: SIFAT HUKUM KANON BENAR-BENAR ADIL, BENAR-BENAR PASTORAL


Paus Fransiskus menerima anggota-anggota Dewan Kepausan untuk Teks-teks Legislatif yang sedang melakukan sidang paripurna, dan menekankan sifat pastoral hukum kanon serta menegaskan bahwa dewan itu membantunya dalam fungsi legislatifnya, membantu menafsirkan hukum kanon, membantu dikasteri-dikasteri lainnya dalam masalah hukum kanon, dan mengawasi legitimasi teks-teks normatif yang diberlakukan kepada Gereja oleh para pembuat undang-undang.
Dalam audensi 21 Februari 2020 itu, Paus Fransiskus mengatakan bahwa dewan itu juga membantu para uskup dan Konferensi Waligera “untuk menafsirkan dan menerapkan hukum yang benar; dan yang lebih umum, menyebarkan pengetahuan tentang perhatian pada [hukum itu].” Paus Fransiskus lanjutkan, “Perlu mendapatkan kembali dan memperdalam arti sebenarnya hukum dalam Gereja, Tubuh Mistik Kristus, tempat yang mengutamakan Firman Tuhan dan Sakramen-sakramen, sedangkan norma yuridis mempunyai peran penting namun lebih rendah dalam pelayanan persekutuan.” Sangatlah penting membantu orang untuk memahami “sifat pastoral dari hukum kanon, alat bantu yang berkaitan dengan salus animarum (keselamatan jiwa-jiwa), dan perlunya kepatuhan pada kebajikan keadilan.”
Paus Fransiskus juga menyoroti sifat pastoral hukum kanon, yang bukan merupakan penghalang bagi efektivitas pastoral, “melainkan jaminan untuk mencari solusi yang tidak sewenang-wenang, tetapi yang benar-benar adil, dan karena itu benar-benar pastoral.” Mengutip Benediktus XVI, Paus Fransiskus menjelaskan “masyarakat tanpa hukum akan jadi masyarakat yang terampas haknya.” Dewasa ini, dimana ‘perang dunia yang berlangsung sedikit demi sedikit’ seperti biasa tidak ada hukum; kediktatoran lahir dan tumbuh tanpa hukum. Ini tidak bisa terjadi dalam Gereja.

Berkenaan dengan hukum pidana Gereja, yang sedang dipelajari dewan itu dalam sidang pleno mereka, Paus Fransiskus menjelaskan bahwa para uskup harus menyadari bahwa dalam Gereja Partikular, mereka mempunyai peran hakim di kalangan umat beriman yang dipercayakan kepada mereka. Para uskup harus ingat bahwa sebagai hakim pekerjaan mereka harus diarahkan “kepada persekutuan di kalangan umat Allah.” Dan dengan demikian pengenaan hukuman harus menjadi upaya terakhir, “obat ekstrem yang digunakan” kalau semua cara lain untuk mencapai kesesuaian “terbukti tidak efektif.”
Paus Fransiskus mengatakan, tidak seperti hukum perdata, hukum Gereja selalu mempunyai “signifikansi pastoral,” tidak hanya untuk komunitas gerejawi, tetapi juga untuk “kebaikan orang yang bersalah.” Tujuan pemulihan individu “menekankan bahwa hukuman kanonik bukan hanya instrumen yang menggunakan kekuatan atau ancaman, tetapi memiliki karakte menyembuhkan yang jelas. Akhirnya pemulihan adalah sarana positif realisasi kerajaan, untuk membangun kembali keadilan dalam komunitas umat beriman, yang dipanggil untuk menguduskan pribadi dan bersama-sama.
Paus Fransiskus menghibur para anggota Dewan Kepausan untuk Teks-teks Legislatif dengan mengatakan bahwa pekerjaan yang mereka sedang lakukan bergerak ke arah yang benar. “Saya mendorong kalian untuk gigih melanjutkan tugas ini,” pungkas Paus Fransiskus sebelum memberkati mereka dan karya mereka.
diolah kembali dari Pena Katolik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar