Halangan nikah dibuat Gereja karena Gereja berkewajiban untuk
melindungi umatnya dari bahaya yang mengancam hidup iman dan kesejahteraan
hidup umatnya. Beberapa halangan nikah gerejawi sudah dibahas, kini yang lainnya,
yaitu:
Halangan penculikan. Halangan ini hanya
berlaku jika wanita menjadi korban penculikan. Jadi, pria menculik wanita dan
memaksanya untuk menikah dengan dia. Tindakan ini dihalang oleh hukum, karena
telah menghilangkan kebebasan pihak wanita. Kawin lari tidak termasuk halangan,
karena pihak wanita memang menghendaki demikian sebagai cara untuk bisa
menikah. Halangan ini terhapus jika pihak wanitanya sungguh memperoleh
kebebasan untuk menentukan kehendaknya.
Halangan hubungan semenda.
Kematian
memang membawa status liber, sehingga
orang bisa menikah lagi. Namun hak itu bisa dihalangi oleh hubungan semenda.
Halangan ini dikenakan pada pernikahan (1) antara menantu dan mertua, (2)
antara ibu dan anak tiri, yakni anak yang dibawa suami dari pernikahan
sebelumnya, (3) antara ayah dan anak tiri, yakni anak yang dibawa ibu dari
pernikahan sebelumnya. Halangan ini bisa dihapus dengan dispensasi yang
dikeluarkan oleh Ordinaris Wilayah.
Halangan usia. Hukum Gereja menetapkan
pria yang belum genap 16 tahun, dan wanita yang belum genap 14 tahun tak bisa
menikah dengan sah. Artinya, yang belum berusia itu dihalang haknya untuk
menikah. Dasar halangan ini adalah bahwa pernikahan pertama-tama menuntut
adanya kematangan biologis-seksual untuk melakukan tugas pernikahan. Namun
Gereja juga melihat bahwa relasi seksual mengabdi kepada tujuan yang lebih
besar, yaitu membangun keharmonisan suami isteri. Karena itu, kematangan
psikologis jauh lebih penting dan esensial daripada kematangan fisik-biologis.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar