Senin, 18 Desember 2017

HALANGAN NIKAH GEREJAWI (2)

Halangan nikah dibuat Gereja karena Gereja berkewajiban untuk melindungi umatnya dari bahaya yang mengancam hidup iman dan kesejahteraan hidup umatnya. Beberapa halangan nikah gerejawi sudah dibahas, kini yang lainnya, yaitu:
Halangan penculikan. Halangan ini hanya berlaku jika wanita menjadi korban penculikan. Jadi, pria menculik wanita dan memaksanya untuk menikah dengan dia. Tindakan ini dihalang oleh hukum, karena telah menghilangkan kebebasan pihak wanita. Kawin lari tidak termasuk halangan, karena pihak wanita memang menghendaki demikian sebagai cara untuk bisa menikah. Halangan ini terhapus jika pihak wanitanya sungguh memperoleh kebebasan untuk menentukan kehendaknya.
Halangan hubungan semenda. Kematian memang membawa status liber, sehingga orang bisa menikah lagi. Namun hak itu bisa dihalangi oleh hubungan semenda. Halangan ini dikenakan pada pernikahan (1) antara menantu dan mertua, (2) antara ibu dan anak tiri, yakni anak yang dibawa suami dari pernikahan sebelumnya, (3) antara ayah dan anak tiri, yakni anak yang dibawa ibu dari pernikahan sebelumnya. Halangan ini bisa dihapus dengan dispensasi yang dikeluarkan oleh Ordinaris Wilayah.
Halangan usia. Hukum Gereja menetapkan pria yang belum genap 16 tahun, dan wanita yang belum genap 14 tahun tak bisa menikah dengan sah. Artinya, yang belum berusia itu dihalang haknya untuk menikah. Dasar halangan ini adalah bahwa pernikahan pertama-tama menuntut adanya kematangan biologis-seksual untuk melakukan tugas pernikahan. Namun Gereja juga melihat bahwa relasi seksual mengabdi kepada tujuan yang lebih besar, yaitu membangun keharmonisan suami isteri. Karena itu, kematangan psikologis jauh lebih penting dan esensial daripada kematangan fisik-biologis.
by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar