Senin, 23 Oktober 2017

TIGA SYARAT PERNIKAHAN JADI SAH

Pernikahan adalah suatu tindakan hukum. Dengan mengikuti ketentuan hukum pernikahan yang dibangun menjadi sah dan diakui oleh masyarakat. Jika tidak disertai dengan aturan hukum resmi, maka tidak ada pernikahan. Yang ada hanya hidup bersama tanpa ikatan nikah, alias kumpul kebo.
Pernikahan katolik menjadi sah jika mengikuti tiga ketentuan berikut ini: (1) kedua calon mempelai bebas dari halangan nikah (kan. 1083 – 1094). Ada dua jenis halangan nikah, yaitu halangan nikah kodrati dan halangan nikah gerejawi. Halangan pertama mengikat semua orang dan tak bisa didispensasi, sedangkan halangan kedua hanya khusus buat orang katolik dan bisa didispensasi. Orang non katolik yang menikah dengan orang katolik juga dikenakan aturan halangan nikah gerejawi.
(2) adanya kesepakatan nikah (kan. 1095 – 1107). Yang membuat kesepakatan adalah mereka yang akan menikah, meski terbuka juga untuk diwakilkan. Agar kesepakatan itu sah, maka kedua calon harus berada dalam kondisi bebas, sadar, tahu dan mau, tidak berada dalam tekanan atau paksaan. Kesepakatan yang dibuat juga harus jujur.
(3) tata peneguhan nikah (kan. 1108 – 1129). Kanon 1057 §1 menyebutkan bahwa kesepakatan nikah harus dinyatakan secara legitim, yakni menurut tata peneguhan yang sudah ditentukan. Maksud tata peneguhan nikah adalah mereka yang akan menjadi saksi resmi, yaitu yang bertugas meneguhkan pernikahan, dan saksi umum (dikenal dengan istilah saksi nikah). Terbuka kemungkinan orang menikah tanpa mengikuti tata peneguhan ini asalkan ada dispensasi dari Ordinaris Wilayah.

by: adrian 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar