Setelah mengikuti kursus persiapan perkawinan, pasangan calon
suami istri memasuki tahap penyelidikan
kanonik (PK). Sebelum PK, pastikan terlebih dahulu berkas administrasi yang
dibutuhkan seperti sertifikat KPP, surat baptis terbaru, surat krisma, fotocopy
KTP calon mempelai dan saksi, pas foto 4x6 2 lembar. Setelah lengkap,
menghadaplah ke pastor paroki untuk menentukan tanggal PK. Pelaksana PK biasanya
dilakukan pastor paroki, tapi bisa juga pastor pembantu atas mandat dari pastor
paroki.
Ada dua makna dari PK ini. Pertama, sebagai bentuk persiapan akhir bagi calon suami istri untuk menghadapi perkawinan. Karena itu, di sini pastor paroki akan menanyakan sejauh mana pemahaman mereka akan hakekat perkawinan katolik sebagaimana telah mereka terima saat KPP. Dengan kata lain, pada PK ini pastor akan membantu calon suami istri untuk lebih memahami nilai-nilai perkawinan katolik dan bagaimana menghayatinya kelak sehingga dapat mencapai apa yang dicita-citakan.
Kedua, sebagai bentuk pemastian bahwa kedua calon mempelai benar-benar sudah siap, mau dan mampu untuk menikah serta bebas dari halangan. Pada makna kedua inilah “penyelidikan” benar-benar diterapkan. Pastor akan berhadapan dengan calon one by one dan menanyakan beberapa pertanyaan sesuai dengan forma penyelidikan kanonik. Misalnya, sungguhkah calon mau menikah dengan pasangannya tanpa ada paksaan, pernahkah calon menikah dengan orang lain dan dengan cara lain atau hidup sebagai imam, biarawan/wati.
Karena PK ini merupakan juga bentuk pemastian, maka sangat dianjurkan agar calon tidak menentukan terlebih dahulu tanggal pesta perkawinan, apalagi membuat dan menyebarkan kartu undangan. Biasanya, pada tahap PK ini, calon baru akan menentukan tanggal perkawinan bersama pastor yang melakukan penyelidikan.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar