Ada umat katolik menikah
dengan cara bukan katolik. Itu berarti dia telah meninggalkan Gereja Katolik,
karena agama lain tidak punya ritus pernikahan campur seperti Gereja Katolik.
Orang ini kena sanksi hukuman Gereja Katolik. Jadi, meski tetap sebagai orang
katolik, hak-hak dia sebagai umat katolik dihalangi. Salah satunya, tidak boleh
menerima komuni.
Apakah hak-haknya sebagai
orang katolik bisa didapat kembali? Bisa.
Caranya, mereka harus mengesahkan pernikahannya menurut tata cara Gereja
Katolik. Ini dikenal dengan istilah konvalidasi. Secara sederhana, makna
konvalidasi adalah menjadikan suatu pernikahan yang sudah ada diakui
(diberkati) oleh Gereja Katolik. Konvalidasi merupakan institusi hukum yang
mencerminkan perhatian pastoral Gereja, serta menunjukkan keterbukaan dan
kesediaan melayani persoalan-persoalan umatnya.
Kekhasan pokok konvalidasi
adalah adanya pembaharuan kesepakatan nikah. Bukan berarti orang yang
meng-konvalidasi pernikahannya menikah lagi. Konvalidasi diadakan di hadapan
imam, sebagai wakil Gereja. Konvalidasi dilakukan setelah segala ketentuan demi
sahnya pernikahan menurut Gereja Katolik dipenuhi.
Konvalidasi mengandung
konsekuensi bagi pasangan yang meng-konvalidasi pernikahannya. Efek sifat pernikahan,
seperti monogami dan tak terceraikan, dan tujuan pernikahan katolik wajib
dihidupi oleh pasangan ini.
by:
adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar