Sekali peristiwa terjadi
bahwa seorang pria katolik yang ditinggal pergi istrinya, menikah lagi dalam
gereja dan diberkati pastor. Istrinya pergi karena tidak tahan perlakuan kasar
sang suami. Hal ini mengejutkan banyak umat, sehingga muncul pertanyaan apakah
Gereja Katolik sudah mengakui perceraian? Terdengar bisik-bisikan liar di
antara umat, kalau dia bisa, saya juga bisa nikah lagi donk. Apakah memang demikian?
Salah satu sifat atau ciri
pernikahan katolik adalah tak terceraikan. Gereja Katolik menolak adanya
perceraian, karena apa yang sudah disatukan Allah, janganlah diceraikan
manusia. Hingga kini sifat itu tak terhapuskan. Yang terjadi pada peristiwa di
atas adalah bahwa Tribunal Gereja telah memutuskan bahwa perkawinan pertama
pria katolik itu tidak sah.
Ada banyak faktor yang
menyebabkan suatu perkawinan itu tidak sah. Sayangnya, umat hanya melihat bahwa
perkawinan sah itu jika diberkati pastor di gereja. Yang membuat perkawinan
tidak sah adalah sesuatu yang ada sebelum
pemberkatan oleh pastor, bukan sesuatu sesudah
pemberkatan. Jadi, perselingkuhan, KDRT, masalah ekonomi rumah tangga tidak
bisa dijadikan alasan untuk menyatakan perkawinan yang sudah diberkati tidak
sah.
Sesuatu yang ada sebelum
pemberkatan sering tidak diketahui oleh umat. Misalnya, seorang wanita diancam
jika tidak mau menikah maka ayah ibunya akan dibunuh. Ancaman ini sama sekali
tidk diketahui, baik oleh umat maupun pastor, sehingga terjadilah proses
pemberkatan. Nah, sekalipun sudah diberkati, pernikahan ini tidak sah. Karena
itu, jika suatu saat mereka berpisah, dan diproses di Tribunal Gereja, mereka
bisa diberkati lagi di gereja.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar