Joni, yang katolik,
menikah dengan Siti, yang islam. Karena keteledoran pastor, mereka diberkati
saja tanpa ada surat dispensasi
ordinaris wilayah. Setelah 5 tahun hidup bersama, Siti pergi dengan pria
lain. Joni mengajukan gugatan ke Tribunal Gereja. Setelah diselidiki berkas
kanonik, ternyata tidak ada surat dispensasi nikah beda agama. Hal ini membuat
pernikahan mereka selama ini tidak sah. Karena itu, Tribunal bisa memutuskan
pembatalan sehingga Joni bisa menikah lagi. Jadi, Joni menikah lagi bukan
karena Siti selingkuh, tapi karena perkawinan mereka tidak sah sebelum
pemberkatan.
Bagaimana setelah hidup
bersama selama 25 tahun, Joni baru mengetahui bahwa perkawinannya dengan Siti
tidak sah? Padahal dia sangat mencintai Siti, demikian pula sebaliknya.
Keluarga mereka hidup rukun dan harmonis.
Jika terjadi seperti itu,
Joni tinggal mengajukan permohonan, baik ke pastor paroki atau ke Tribunal
untuk mengesahkan pernikahannya. Hal ini dikenal dengan istilah konvalidasi. Nanti pihak otoritas
Gereja akan mengeluarkan surat dispensasi nikah beda agama. Dengan keluarnya
surat tersebut, maka pernikahan Joni dan Siti otomatis sah. Jadi tidak perlu
diadakan pemberkatan ulang; namun bisa juga diadakan dalam bentuk pembaharuan
janji nikah.
Jika dalam perjalanan
waktu Siti dibaptis dan Joni belum mengetahui bahwa pernikahannya tidak sah,
karena tidak ada dispensasi nikah beda agama, maka pernikahan mereka otomatis
sah dan sakramen. Jadi, tak perlu lagi surat dispensasi nikah beda agama.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar