Sekalipun setiap orang punya hak untuk menikah, bukan lantas
berarti dia bebas menggunakan haknya sesuka hati. Ada batasan tertentu yang
menghalangi orang untuk memenuhi haknya. Halangan nikah diterapkan karena
seseorang tidak mampu untuk menikah dengan sah. Halangan nikah dibuat untuk
mengejar nilai-nilai dan tujuan hakiki dari lembaga pernikahan dan bagi
kebaikan masyarakat.
Pelanggaran terhadap halangan nikah membuat pernikahan
menjadi tidak sah. Ada 2 jenis halangan nikah, yaitu halangan yang bersifat
kodrati/ilahi dan gerejawi. Halangan nikah yang kodrati tidak dapat dihapus
oleh kuasa mana pun. Yang termasuk halangan nikah kodrati adalah:
Ikatan pernikahan
sebelumnya. Ciri hakiki pernikahan katolik, yaitu monogami dan tak
terceraikan. Dasarnya adalah apa yang sudah disatukan Allah, tidak boleh
diceraikan manusia. Jadi, orang yang masih terikat dengan pernikahan tidak bisa
menikah lagi dengan sah, kecuali ikatan pernikahan itu sudah diputuskan oleh
kematian dan/atau tribunal. Orang juga tidak bisa menikah dengan seseorang yang
masih punya ikatan pernikahan.
Hubungan darah. Ada dua jenis hubungan
darah, yaitu vertikal dan horisontal. Vertikal, misalnya seperti antara
orangtua dengan anak, paman dengan keponakan, dll; sedangkan horisontal seperti
antara kakak dan adik atau sesama saudara sepupu. Ada banyak alasan kenapa
pernikahan sesama saudara dihalang, salah satunya adalah menghindari lahirnya
generasi cacat atau kelainan genetis, misalnya syndrome harlequin. Halangan hubungan darah hingga tingkat 2 tidak
bisa dihapus, sedangkan untuk tingkat 3 dan 4 bisa didispensasi oleh kuasa
eksekutif gerejawi.
Impotensi seksual. Halangan impotensi
ditetapkan agar pasutri dapat menyempurnakan pernikahan yang telah diteguhkan
dengan hubungan seks. Jadi, yang dimaksud dengan impotensi ialah
ketidak-mampuan untuk melakukan relasi khas suami-istri, yang menurut hakikat
dan tujuannya menyempurnakan pernikahan itu sendiri.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar