Dewasa
ini publik Indonesia lagi dihebohkan dengan pengakuan terpidana mati, Freddy
Budiman, yang telah menyerahkan uang sebesar ratusan miliyar kepada pihak BNN
dan petinggi Polri. Bukan hanya itu saja. Freddy juga mengaku pernah membawa
narkoba dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan mobil perwira
TNI berpangkat bintang dua. Konon, sang jenderal duduk di sampingnnya.
Bagi
saya, pengakuan ini tidaklah mengejutkan, karena salah satu pilar penting dalam
bisnis narkoba adalah beking, selain produsen dan konsumen. Beking ini
didapat pertama-tama dari aparat kepolisian dan juga hukum (hakim dan jaksa). Coba
saja lihat film American Gangster,
yang diangkat dari kisah nyata. Terlihat jelas begitu banyak aparat hukum terlibat.
Bahkan Frank Lucas, gembong narkobanya, membawa narkoba dari Vietnam ke Amerika
dengan menggunakan pesawat militer.
Akan
tetapi, bukan hanya soal keterlibatan aparat hukum itu yang diangkat dalam
tulisan ini. Tulisan ini mau menyoroti masalah hukuman mati. Ingat, Freddy
Budiman sudah menghadapi regu tembak pada Jumat (29/7/2016). Ia juga sudah
dimakamkan. Namun kematiannya meninggalkan kehebohan: adanya keterlibatan aparat
hukum dalam bisnis narkobanya. Pertanyaan konyolnya: akankah orang akan
menggali kuburannya untuk meminta keterangannya?
Inilah salah satu alasan
kenapa hukuman mati harus ditolak. Dan inilah tujuan tulisan ini. Lebih lanjut klik di Budak Bangka: Hukum Mati adalah Efek Jera: Logika yang Sesat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar