Minggu, 21 Oktober 2012

Indulgensi Tahun Iman

INDULGENSI SELAMA TAHUN IMAN
 
Dalam rangka merayakan Tahun Iman, Penitenseria Apostolik mengeluarkan dekrit tentang pemberian Indulgensi kepada umat beriman selama perayaan Tahun Iman (4 Sept 2012). Indulgensi merupakan Rahmat Belas Kasih Allah kepada kita, yang dinyatakan dalam diri Yesus dan diteruskan kepada Para Rasul dan para pengantinya dengan bantuan Roh Kudus.

Apa Itu Indulgensi?
          Dalam kanon 992, indulgensi adalah penghapusan hukuman sementara atas dosa-dosa yang telah dilebur (dalam Sakramen pengakuan) kepada mereka yang berdisposisi baik dan memenuhi syarat-syarat tertentu oleh mereka yang berwenang (Sri Paus atau orang yang didelegasikannya). Indulgensi tidak sama dengan absolusi dan penitensi dalam pengakuan dosa (sakramen tobat). Absolusi dalam pengakuan dosa menghapus dosa atau kesalahan, sedangkan indulgensi menghapus hukuman akibat dosa.
          Hukuman akibat dosa dipahami sebagai “siksa” sementara yang harus diderita di dunia ini (misalnya, penderitaan, kemiskinan, sakit atau kegagalan) atau di api penyucian. Hukuman akibat dosa bisa juga dijatuhkan oleh otoritas Gereja, seperti ekskomunikasi, interdik, suspensi, dll.
          Sekalipun indulgensi dibedakan dari pengakuan dosa, namun keduanya tidak boleh dipisahkan. Indulgensi dan pengakuan dosa merupakan satu kesatuan. Indulgensi tidak akan diperoleh tanpa pengakuan dosa terlebih dahulu atau sesudah melakukan tindakan-tindakan penitensi lainnya.
          Dalam definisi di atas dikatakan bahwa indulgensi diberikan kepada umat yang memiliki disposisi baik. Disposisi baik di sini berarti orang yang dengan tulus hati menyesali dosa-dosanya dan berniat sungguh tidak mengulangi dosa lagi. Contoh orang yang berdisposisi baik dapat kita lihat dalam diri anak bungsu dalam perumpamaan Anak yang Hilang (Lukas 15: 11 – 32).
          Indulgensi diberikan oleh otoritas Gereja yang berwenang. Tidak semua imam memiliki wewenang itu. Yang pertama kali berwenang adalah paus dan Penitenseria Apostolik. Uskup hanya dapat memberikan Indulgensi Parsial, sedangkan Indulgensi Penuh dapat diberikan atas nama paus dengan menggunakan rumusan tertentu.

Penghapusan Dosa dan Penghapusan Hukuman
Di atas sudah dikatakan bahwa indulgensi merupakan penghapusan hukuman, bukan penghapusan dosa atau kesalahan, sebab dosa dihapus melalui sakramen tobat. Untuk jelasnya kita dapat memakai perumpamaan paku di batang pohon. Dosa itu seperti kita menancapkan paku di batang pohon. Ketika kita mengaku dosa pada imam dalam sakramen tobat, Tuhan mengampuni. Ini seperti kita mencabut paku itu dari pohon. Sekalipun paku sudah tidak ada lagi, namun bekasnya masih tertinggal di batang pohon. Inilah yang dinamakan hukuman.
Sebagai contoh kita ambil kasus aborsi. Orang yang melakukan aborsi telah melakukan dosa dan kejahatan. Orang ini secara otomatis terkena hukuman Gerejawi, yaitu ekskomunikasi. Ketika ia mengaku dosa, imam akan memberikan penitensi dan absolusi sehingga dosanya dihapuskan. Namun hukumannya tidak. Agar hukumannya bisa hilang, maka ia harus datang ke otoritas yang berwenang (uskup atau imam yang diberi kuasa oleh uskup). Mereka ini nantinya akan memberikan indulgensi sehingga hukumannya dicabut.

Untuk Siapa Rahmat Indulgensi?
          Pertama-tama indulgensi itu ditujukan kepada diri sendiri (orang yang memohon). Indulgensi dapat dimohonkan untuk mereka yang sudah meninggal, yang saat ini berada di Api Penyucian. Saudara-saudari kita yang berada di Api Penyucian membutuhkan bantuan kita dengan tindakan untuk mendapat indulgensi agar mereka dibebaskan dan dibersihkan dari hukuman dosa.
          Agar indulgensi berdaya guna, maka selain berdisposisi baik, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan.

Apa Syarat Indulgensi?
Syarat indulgensi dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu umum dan khusus. Syarat umum ini berlaku untuk semua kepentingan, sedangkan syarat khusus berlaku untuk momen-momen tertentu, misalnya Tahun Iman ini. Jadi, indulgensi itu hanya berlaku untuk momen terntentu itu saja. Misalnya saat ini indulgensi saat momen Tahun Iman. Setelah selesai Tahun Iman ini (24 Nov 2013), maka indulgensi itu tidak berlaku lagi.
Syarat umum untuk mendapatkan indulgensi ada empat, yaitu (1) umat sunguh-sungguh bertobat; (2) umat mengaku dosa dan melakukan penitensinya; (3) umat menerima komuni kudus; dan (4) umat berdoa untuk intensi Bapak Paus (lazimnya : doa Bapa Kami, Salam Maria dan Syahadat Para Rasul).
Syarat khusus dikeluarkan untuk menjawab peristiwa tertentu, baik untuk tingkat keuskupan, nasional maupun dunia. Untuk tingkat dunia, syarat khusus itu dikeluarkan oleh tahta suci, sedangkan untuk tingkat keuskupan dikeluarkan oleh uskup setempat.
Berkaitan dengan Tahun Iman ini, Uskup Keuskupan Pangkalpinang mengeluarkan surat edaran tentang indulgensi ini. dalam surat edaran itu terdapat syarat khusus agar umat mendapatkan rahmat Indulgensi Penuh. Syarat-syaratnya adalah sbb:
1.     Umat ambil bagian dalam tiga kejadian dari pewartaan misi suci atau paling sedikit mempelajari tiga dokumen Konsili Vatikan II dan artikel-artikel dari Katekismus Gereja Katolik.

2.     Umat berziarah ke Basilika Kepausan, Katakombe Kristiani, Gereja Katedral, dan tempat-tempat suci yang telah ditetapkan oleh Ordinaris sebagai tempat untuk Tahun Iman dan turut ambil bagian beberapa tugas suci atau paling tidak berhenti untuk waktu yang layak untuk melakukan rekoleksi/permenungan dengan meditasi, dan ditutup dengan mendaraskan doa Bapa Kami, doa Aku Percaya, doa permohonan kepada Santa Perawan Maria dan/atau doa yang sesuai dengan tempat yang dikunjungi (orang kudus).
Berkaitan dengan ziarah ini Bapak Uskup merekomendasikan tempat-tempat ziarah di keuskupan yang dapat dikunjungi:
* Di Belitung: Goa Maria di Gereja Paroki, Goa Maria di Stasi Manggar, Goa Maria di Stasi Gantung.

* Di Bangka: Goa Maria di Keuskupan, Goa Maria di Belinyu, Goa Maria di kompleks Bruderan Budi Mulia Pangkalpinang, Goa Maria di Stasi Pangkul, Goa Maria di Stasi Batu Rusa, Goa Maria di Stasi Mesu Laut.

* Di Batam: Goa Maria di belakang Pastoran Lubuk Baja, Goa Maria di Gereja Paroki Santo Damian, Goa Maria di Gereja Paroki Tiban, Goa Maria di Tembesi, dan tempat Ziarah di Galang ( site I dan II).

* Di Paroki Tanjungpinang: Goa Maria di Gereja Lama di Jl. Diponegoro, Goa Maria di Gereja Kijang, Goa Maria Teluk Dalam dan Goa Maria Tarempa.

* Di Paroki Tanjung Balai: Goa Maria di Gereja Paroki Tanjung Balai Karimun, Tempat Ziarah Maria Guadalupe, Goa Maria Tg Batu, Goa Maria di Stasi Moro.

3.     Umat ambil bagian dalam perayaan Ekaristi di Goa Maria atau di Gereja Paroki pada hari-hari Raya Tuhan Yesus, Hari raya Santa Perawan Maria, hari Raya Para Rasul dan Orang Kudus Pelindung Paroki atau Komunitas Basis Gerejawi, pada Hari Raya Tahta St. Petrus, kemudian mendaraskan doa Aku Percaya.

4.     Umat melakukan devosi di Gereja atau Kapel di mana ia menerima Sakramen Pembaptisan membaharui janji baptis.

Bagaimana Umat Berhalangan Memenuhi Syarat Indulgensi?
Ada umat yang sungguh-sungguh bertobat dan ingin mendapatkan indulgensi, namun tidak dapat ikut serta ambil bagian dalam perayaan-perayaan suci yang disebabkan oleh alasan-alasan yang serius (misalnya, para biarawati yang hidup di biara yang tertutup, para pertapa, tawanan di penjara, orang lanjut usia orang sakit, dan juga mereka yang berada di rumah sakit atau di rumah jompo, yang melayani orang sakit terus-menerus).
Mereka ini dapat memperoleh Indulgensi Penuh jika:
1)    hati dan budi mereka dipersatukan dalam roh dan pikiran dengan umat beriman yang hadir, secara khusus di saat-saat di mana pesan Paus atau Uskup disampaikan (misalnya dalam Ekaristi atau Ibadat Sabda, atau doa komunitas )
2)    mendaraskan doa Bapa Kami, doa Aku Percaya, dan doa-doa lainnya yang selaras dengan tujuan dari Tahun Iman
3)    mempersembahkan penderitaan atau ketidaknyamanan dari kehidupannya, di rumah mereka atau di mana mereka berada (misalnya di kapel dari biara, di rumah sakit, atau di rumah jompo, di penjara).

Jenis Indulgensi
Secara singkat dapat dikatakan bahwa indulgensi terbagi atas dua jenis, yaitu indulgensi penuh dan sebagian. Indulgensi Penuh berarti membebaskan seluruh hukuman sementara. Sedangkan Indulgensi Sebagian berarti membebaskan sebagian hukuman sementara.

by: adrian

3 komentar:

  1. kok tempat ziarah yg di kali baru tak masuk?

    terima kasih

    nn

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan serupa juga yang saya tanyakan ke keuskupan. (catatan: ada 2 penanya serupa, jadi saya hanya munculkan satu saja). Saya hanya memberikan jawaban dari Rm. Benny Ballun, baik via email maupun langsung ketika ketemu di Tiban.

      Rm. Eman (selaku pastor paroki), ketika diminta dari keuskupan tempat ziarah di Paroki St Yosep Tanjung Balai Karimun, memberikan 4 lokasi: Guadalupe (Sei Bati), Rumah Maria (Kali Baru), Gua Maria Tanjung Batu dan Gua Maria Moro. Ketika dibaca, pihak keuskupan kebingungan dengan rumah Maria Kali Baru. Sepertinya mereka belum pernah dengar. Karena masih terasa asing, akhirnya lokasi itu, untuk saat ini, ditangguhkan dulu.

      Kepada saya Rm Benny sudah mengungkapkan permohonan maafnya atas tidak dimasukkannya Rumah Maria Kali Baru.

      Demikianlah keterangannya sekaligus jawabannya. Semoga memuaskan. Sekian dan terima kasih... Tuhan memberkati!

      Hapus