INDULGENSI SELAMA TAHUN IMAN
Dalam
rangka merayakan Tahun Iman, Penitenseria Apostolik mengeluarkan dekrit tentang
pemberian Indulgensi kepada umat beriman selama perayaan Tahun Iman (4 Sept
2012). Indulgensi merupakan Rahmat Belas Kasih Allah kepada kita, yang
dinyatakan dalam diri Yesus dan diteruskan kepada Para Rasul dan para
pengantinya dengan bantuan Roh Kudus.
Apa Itu Indulgensi?
Dalam kanon 992, indulgensi adalah penghapusan
hukuman sementara atas dosa-dosa yang telah dilebur (dalam Sakramen pengakuan)
kepada mereka yang berdisposisi baik dan memenuhi syarat-syarat tertentu oleh
mereka yang berwenang (Sri Paus atau orang yang didelegasikannya). Indulgensi
tidak sama dengan absolusi dan penitensi dalam pengakuan dosa (sakramen tobat).
Absolusi dalam pengakuan dosa menghapus dosa atau kesalahan, sedangkan
indulgensi menghapus hukuman akibat dosa.
Hukuman akibat dosa dipahami sebagai
“siksa” sementara yang harus diderita di dunia ini (misalnya, penderitaan, kemiskinan,
sakit atau kegagalan) atau di api penyucian. Hukuman akibat dosa bisa juga
dijatuhkan oleh otoritas Gereja, seperti ekskomunikasi, interdik, suspensi,
dll.
Sekalipun indulgensi dibedakan dari
pengakuan dosa, namun keduanya tidak boleh dipisahkan. Indulgensi dan pengakuan
dosa merupakan satu kesatuan. Indulgensi tidak akan diperoleh tanpa pengakuan
dosa terlebih dahulu atau sesudah melakukan tindakan-tindakan penitensi
lainnya.
Dalam definisi di atas dikatakan bahwa
indulgensi diberikan kepada umat yang memiliki disposisi baik. Disposisi baik
di sini berarti orang yang dengan tulus hati menyesali dosa-dosanya dan berniat
sungguh tidak mengulangi dosa lagi. Contoh orang yang berdisposisi baik dapat
kita lihat dalam diri anak bungsu dalam perumpamaan Anak yang Hilang (Lukas 15:
11 – 32).
Indulgensi diberikan oleh otoritas
Gereja yang berwenang. Tidak semua imam memiliki wewenang itu. Yang pertama
kali berwenang adalah paus dan Penitenseria Apostolik. Uskup hanya dapat
memberikan Indulgensi Parsial, sedangkan Indulgensi Penuh dapat diberikan atas
nama paus dengan menggunakan rumusan tertentu.
Penghapusan Dosa dan Penghapusan Hukuman
Di
atas sudah dikatakan bahwa indulgensi merupakan penghapusan hukuman, bukan
penghapusan dosa atau kesalahan, sebab dosa dihapus melalui sakramen tobat. Untuk
jelasnya kita dapat memakai perumpamaan paku di batang pohon. Dosa itu seperti
kita menancapkan paku di batang pohon. Ketika kita mengaku dosa pada imam dalam
sakramen tobat, Tuhan mengampuni. Ini seperti kita mencabut paku itu dari
pohon. Sekalipun paku sudah tidak ada lagi, namun bekasnya masih tertinggal di
batang pohon. Inilah yang dinamakan hukuman.
Sebagai
contoh kita ambil kasus aborsi. Orang yang melakukan aborsi telah melakukan
dosa dan kejahatan. Orang ini secara otomatis terkena hukuman Gerejawi, yaitu
ekskomunikasi. Ketika ia mengaku dosa, imam akan memberikan penitensi dan
absolusi sehingga dosanya dihapuskan. Namun hukumannya tidak. Agar hukumannya
bisa hilang, maka ia harus datang ke otoritas yang berwenang (uskup atau imam
yang diberi kuasa oleh uskup). Mereka ini nantinya akan memberikan indulgensi
sehingga hukumannya dicabut.
Untuk Siapa Rahmat Indulgensi?
Pertama-tama indulgensi itu ditujukan
kepada diri sendiri (orang yang memohon). Indulgensi dapat dimohonkan untuk
mereka yang sudah meninggal, yang saat ini berada di Api Penyucian.
Saudara-saudari kita yang berada di Api Penyucian membutuhkan bantuan kita
dengan tindakan untuk mendapat indulgensi agar mereka dibebaskan dan dibersihkan
dari hukuman dosa.
Agar indulgensi berdaya guna, maka
selain berdisposisi baik, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan.
Apa Syarat Indulgensi?
Syarat
indulgensi dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu umum dan khusus. Syarat umum
ini berlaku untuk semua kepentingan, sedangkan syarat khusus berlaku untuk
momen-momen tertentu, misalnya Tahun Iman ini. Jadi, indulgensi itu hanya
berlaku untuk momen terntentu itu saja. Misalnya saat ini indulgensi saat momen
Tahun Iman. Setelah selesai Tahun Iman ini (24 Nov 2013), maka indulgensi itu
tidak berlaku lagi.
Syarat
umum untuk mendapatkan indulgensi ada empat, yaitu (1) umat sunguh-sungguh
bertobat; (2) umat mengaku dosa dan melakukan penitensinya; (3) umat menerima
komuni kudus; dan (4) umat berdoa untuk intensi Bapak Paus (lazimnya : doa Bapa
Kami, Salam Maria dan Syahadat Para Rasul).
Syarat
khusus dikeluarkan untuk menjawab peristiwa tertentu, baik untuk tingkat
keuskupan, nasional maupun dunia. Untuk tingkat dunia, syarat khusus itu
dikeluarkan oleh tahta suci, sedangkan untuk tingkat keuskupan dikeluarkan oleh
uskup setempat.
Berkaitan
dengan Tahun Iman ini, Uskup Keuskupan Pangkalpinang mengeluarkan surat edaran
tentang indulgensi ini. dalam surat edaran itu terdapat syarat khusus agar umat
mendapatkan rahmat Indulgensi Penuh. Syarat-syaratnya adalah sbb:
1.
Umat
ambil bagian dalam tiga kejadian dari pewartaan misi suci atau paling sedikit
mempelajari tiga dokumen Konsili Vatikan II dan artikel-artikel dari Katekismus
Gereja Katolik.
2.
Umat
berziarah ke Basilika Kepausan, Katakombe Kristiani, Gereja Katedral, dan
tempat-tempat suci yang telah ditetapkan oleh Ordinaris sebagai tempat untuk
Tahun Iman dan turut ambil bagian beberapa tugas suci atau paling tidak
berhenti untuk waktu yang layak untuk melakukan rekoleksi/permenungan dengan
meditasi, dan ditutup dengan mendaraskan doa Bapa Kami, doa Aku Percaya, doa
permohonan kepada Santa Perawan Maria dan/atau doa yang sesuai dengan tempat
yang dikunjungi (orang kudus).
Berkaitan
dengan ziarah ini Bapak Uskup merekomendasikan tempat-tempat ziarah di
keuskupan yang dapat dikunjungi:
* Di
Belitung: Goa Maria di Gereja Paroki, Goa Maria di Stasi Manggar, Goa Maria di
Stasi Gantung.
* Di
Bangka: Goa Maria di Keuskupan, Goa Maria di Belinyu, Goa Maria di kompleks
Bruderan Budi Mulia Pangkalpinang, Goa Maria di Stasi Pangkul, Goa Maria di
Stasi Batu Rusa, Goa Maria di Stasi Mesu Laut.
* Di
Batam: Goa Maria di belakang Pastoran Lubuk Baja, Goa Maria di Gereja Paroki
Santo Damian, Goa Maria di Gereja Paroki Tiban, Goa Maria di Tembesi, dan tempat
Ziarah di Galang ( site I dan II).
* Di
Paroki Tanjungpinang: Goa Maria di Gereja Lama di Jl. Diponegoro, Goa Maria di
Gereja Kijang, Goa Maria Teluk Dalam dan Goa Maria Tarempa.
* Di
Paroki Tanjung Balai: Goa Maria di Gereja Paroki Tanjung Balai Karimun, Tempat
Ziarah Maria Guadalupe, Goa Maria Tg Batu, Goa Maria di Stasi Moro.
3.
Umat
ambil bagian dalam perayaan Ekaristi di Goa Maria atau di Gereja Paroki pada
hari-hari Raya Tuhan Yesus, Hari raya Santa Perawan Maria, hari Raya Para Rasul
dan Orang Kudus Pelindung Paroki atau Komunitas Basis Gerejawi, pada Hari Raya
Tahta St. Petrus, kemudian mendaraskan doa Aku Percaya.
4.
Umat
melakukan devosi di Gereja atau Kapel di mana ia menerima Sakramen Pembaptisan
membaharui janji baptis.
Bagaimana Umat Berhalangan Memenuhi Syarat Indulgensi?
Ada
umat yang sungguh-sungguh bertobat dan ingin mendapatkan indulgensi, namun
tidak dapat ikut serta ambil bagian dalam perayaan-perayaan suci yang
disebabkan oleh alasan-alasan yang serius (misalnya, para biarawati yang hidup
di biara yang tertutup, para pertapa, tawanan di penjara, orang lanjut usia
orang sakit, dan juga mereka yang berada di rumah sakit atau di rumah jompo,
yang melayani orang sakit terus-menerus).
Mereka
ini dapat memperoleh Indulgensi Penuh jika:
1)
hati
dan budi mereka dipersatukan dalam roh dan pikiran dengan umat beriman yang
hadir, secara khusus di saat-saat di mana pesan Paus atau Uskup disampaikan
(misalnya dalam Ekaristi atau Ibadat Sabda, atau doa komunitas )
2)
mendaraskan
doa Bapa Kami, doa Aku Percaya, dan doa-doa lainnya yang selaras dengan tujuan
dari Tahun Iman
3)
mempersembahkan
penderitaan atau ketidaknyamanan dari kehidupannya, di rumah mereka atau di
mana mereka berada (misalnya di kapel dari biara, di rumah sakit, atau di rumah
jompo, di penjara).
Jenis Indulgensi
Secara
singkat dapat dikatakan bahwa indulgensi terbagi atas dua jenis, yaitu
indulgensi penuh dan sebagian. Indulgensi Penuh berarti membebaskan seluruh
hukuman sementara. Sedangkan Indulgensi Sebagian berarti membebaskan sebagian
hukuman sementara.
by: adrian
mantap.. like it..
BalasHapuskok tempat ziarah yg di kali baru tak masuk?
BalasHapusterima kasih
nn
Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan serupa juga yang saya tanyakan ke keuskupan. (catatan: ada 2 penanya serupa, jadi saya hanya munculkan satu saja). Saya hanya memberikan jawaban dari Rm. Benny Ballun, baik via email maupun langsung ketika ketemu di Tiban.
HapusRm. Eman (selaku pastor paroki), ketika diminta dari keuskupan tempat ziarah di Paroki St Yosep Tanjung Balai Karimun, memberikan 4 lokasi: Guadalupe (Sei Bati), Rumah Maria (Kali Baru), Gua Maria Tanjung Batu dan Gua Maria Moro. Ketika dibaca, pihak keuskupan kebingungan dengan rumah Maria Kali Baru. Sepertinya mereka belum pernah dengar. Karena masih terasa asing, akhirnya lokasi itu, untuk saat ini, ditangguhkan dulu.
Kepada saya Rm Benny sudah mengungkapkan permohonan maafnya atas tidak dimasukkannya Rumah Maria Kali Baru.
Demikianlah keterangannya sekaligus jawabannya. Semoga memuaskan. Sekian dan terima kasih... Tuhan memberkati!