Memang
dalam Kitab Hukum Kanonik, jabatan Pastor Paroki itu tidak mempunyai batasan
waktu. Bisa saja seorang menduduki jabatan Pastor Paroki selama hidupnya atau
minimal sampai usia pension. Akan tetapi, mempertimbangkan aspek lainnya
dirasakan perlunya adanya batasan dan rotasi jabatan. Hal ini tidak hanya
berguna bagi sang imam tetapi juga bagi umat. Hanya sayangnya belum ada semacam
solusi untuk pengaturan hal ini.
Blog
budak-bangka 5 tahun lalu, persisnya, 16 Agustus 2015, mencoba memberikan
semacam tawaran bagaimana mengatur rotasi para petugas pastoral ini. Lewat
sebuah tulisan dengan judul: “Manajemen
Rotasi Tenaga Pastoral”, penulis memberikan pendasaran kenapa perlu
diadakan rotasi dan kenapa pula harus terjadwal, serta bagaimana rotasi itu
diadakan. Di samping itu, penulis memberikan juga manfaat diadakannya rotasi
yang terjadwal ini.
Tulisan
5 tahun lalu tersebut dikemas dengan menggunakan bahasa Indonesia yang ringan dan
sederhana sehingga pembaca mana pun mudah dan enak membacanya. Melihat maksud
dan tujuannya, jelaslah bahwa tulisan itu berguna hanya bagi para pengambil
kebijaksanaan di keuskupan.
Mengapa
rotasi tenaga pastoral perlu diadakan? Apa saja manfaat diadakannya rotasi tenaga
pastoral itu? Bagaimana rotasi tenaga pastoral itu dilaksanakan? Semua jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan ini dapat ditemukan dalam tulisan 5 tahun lalu itu. Karena
itu, langsung saja klik dan baca di sini. Selamat membaca!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar