Senin, 11 Desember 2017

HALANGAN NIKAH GEREJAWI (1)

Halangan nikah dibuat untuk mengejar nilai-nilai dan tujuan hakiki dari lembaga pernikahan dan bagi kebaikan masyarakat. Minggu lalu sudah dibahas halangan kodrati. Kini kita lihat halangan nikah gerejawi, yaitu:
Halangan nikah beda agama. Hak orang katolik yang mau menikah dengan orang non baptis dihalang oleh hukum. Salah satu dasar halangan ini adalah nikah beda agama akan membahayakan iman (murtad). Memang Gereja, di satu sisi, mau menghormati hak orang untuk menikah, namun di sisi lain berkewajiban melindungi iman umatnya. Namun Gereja tetap tidak bisa menutup mata bahwa umatnya hidup dalam masyarakat majemuk, sehingga pernikahan beda agama ini tidak terhindari. Maka, halangan ini bisa diputus dengan dispensasi. Artinya, umat katolik tetap dapat menikah dengan pasangannya yang tidak baptis dengan ritus pernikahan campur beda agama. Ingat, hanya Agama Katolik saja yang mempunyai ritus ini sehingga dengannya yang non katolik tetap dengan imannya.
Halangan tahbisan & kaul. Seorang imam, suster dan bruder tidak bisa menggunakan haknya untuk menikah, karena terhalang oleh tahbisan dan kaulnya. Umat juga tidak boleh menikah dengan mereka. Salah satu dasarnya adalah pernikahan bertentangan dengan hakikat selibat yang terkandung dalam tahbisan dan kaul kemurnian. Halangan ini bisa dihapus dengan reskrip Takhta Apostolik dan indult dari tarekat.
Halangan kriminal. Sepasang kekasih (gelap) yang lagi mabuk cinta bisa terjerumus dalam suatu tindak kriminal. Untuk bisa menyatukan cinta terlarangnya, mereka membunuh pasangan resminya. Sebenarnya mereka tidak bisa menikah, karena terhalang oleh hukum. Halangan ini bersumber pada hukum moral. Namun bisa saja mereka menyembunyikan kejahatannya dan akhirnya diberkati oleh pastor. Pada intinya pernikahan mereka tidak sah.
by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar