Halangan nikah dibuat untuk mengejar nilai-nilai dan tujuan
hakiki dari lembaga pernikahan dan bagi kebaikan masyarakat. Minggu lalu sudah
dibahas halangan kodrati. Kini kita lihat halangan nikah gerejawi, yaitu:
Halangan nikah beda agama.
Hak
orang katolik yang mau menikah dengan orang non baptis dihalang oleh hukum.
Salah satu dasar halangan ini adalah nikah beda agama akan membahayakan iman
(murtad). Memang Gereja, di satu sisi, mau menghormati hak orang untuk menikah,
namun di sisi lain berkewajiban melindungi iman umatnya. Namun Gereja tetap
tidak bisa menutup mata bahwa umatnya hidup dalam masyarakat majemuk, sehingga
pernikahan beda agama ini tidak terhindari. Maka, halangan ini bisa diputus
dengan dispensasi. Artinya, umat katolik tetap dapat menikah dengan pasangannya
yang tidak baptis dengan ritus pernikahan campur beda agama. Ingat, hanya Agama
Katolik saja yang mempunyai ritus ini sehingga dengannya yang non katolik tetap
dengan imannya.
Halangan tahbisan &
kaul. Seorang
imam, suster dan bruder tidak bisa menggunakan haknya untuk menikah, karena
terhalang oleh tahbisan dan kaulnya. Umat juga tidak boleh menikah dengan
mereka. Salah satu dasarnya adalah pernikahan bertentangan dengan hakikat
selibat yang terkandung dalam tahbisan dan kaul kemurnian. Halangan ini bisa
dihapus dengan reskrip Takhta
Apostolik dan indult dari tarekat.
Halangan kriminal. Sepasang kekasih (gelap)
yang lagi mabuk cinta bisa terjerumus dalam suatu tindak kriminal. Untuk bisa
menyatukan cinta terlarangnya, mereka membunuh pasangan resminya. Sebenarnya
mereka tidak bisa menikah, karena terhalang oleh hukum. Halangan ini bersumber
pada hukum moral. Namun bisa saja mereka menyembunyikan kejahatannya dan
akhirnya diberkati oleh pastor. Pada intinya pernikahan mereka tidak sah.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar