SEBUAH spanduk atau semacam baliho yang
dikeluarkan oleh Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh
sungguh menggugah nalar atau akal sehat. Isi spanduk tersebut merupakan ajaran
islam, yang menjadi hukum islam, atau lebih dikenal sebagai syariat islam. Sangat
menarik merenungkan Hukum Syariat Islam, seperti yang ada dalam spanduk
tersebut, yang membahas soal rambut. Berikut akan ditampilkan kalimat yang ada
dalam spanduk tersebut, yang berjudul “Rambut”.
“Sehelai rambut wanita yang dilihat oleh lelaki bukan
muhrim dengan sengaja, balasannya 70.000 tahun dalam neraka. 1 hari akhirat
sama dengan 1.000 tahun di dunia. Seorang wanita yang masuk neraka akan menarik
2 orang lelaki:
1.
Ayah
kandung
2.
Adik
beradik lelaki
3.
Suami
4.
Anak
kandung lelaki”
Sangat dahsyat hukumannya. Demikian bagian akhir yang
menutup soal hukuman islam soal rambut. Setidaknya hanya islam agama yang sibuk
mengurus rambut wanita. Rambut pria sama sekali tidak dipersoalkan. Akar
persoalan ini adalah pandangan islam bahwa kaum wanita adalah sumber dosa bagi
kaum pria. Karena itu, tubuh wanita harus ditutupi semua supaya tidak bisa
dilihat oleh kaum pria (meski otak masih bisa “melihat”nya).
Memang hukumannya sangat dahsyat. Mari kita hitung-hitungan.
Hanya karena 1 helai rambut, hukumannya 70.000 tahun di neraka. Itu sama
artinya 25.620.000 hari di neraka (366 x 70.000). Karena 1 hari di akhirat itu
sama dengan 1.000 tahun, maka lama hukumannya adalah 25.620.000.000 tahun
(maaf, kalau matematikanya keliru). Jadi, karena 1 helai rambut wanita, dia
bisa menerima hukuman 25.620.000.000 tahun di neraka. Bagaimana jika lebih dari
1 helai? Silahkan hitung sendiri. Memang sungguh sangat dahsyat hukumannya. Dan
sekali lagi, hanya kaum wanita saja yang menerima hukuman.